Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Langgur Dituntut Penjara 2 dan 3 Tahun

Editor by Editor
06/11/2024
Reading Time: 2 mins read
0
korupsi

Ilustrasi Korupsi (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Dua Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) masing-masing Daniel Far-Far dan Rikhardus Tanlain dituntut hukuman pidana penjara secara bervariasi.

RELATED POSTS

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

Terdakwa Daniel Far-Far selaku Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malra dituntut penjara 3 tahun. Sementara Rikhardus Tanlain sebagai konsultan pengawas dituntut penjara 2 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/6/2024). Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Martha Maitimu.

Menurut JPU kedua Terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi proyek tahun 2015 – 2018 tersebut. Olehnya itu, kedua Terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti.

BACA JUGA: Perkara Korupsi Pembangunan Pasar Langgur akan Disidangkan

Kedua Terdakwa ditetapkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Menjatuhkan hukuman kepada kedua Terdakwa yakni Daniel Far -Far dengan pidana penjara selama 3 tahun dan Rikhardus Tanlain dengan pidana penjara selama 2 tahun,“ kata JPU dalam amar tuntutannya.

Selain pidana penjara, kedua Terdakwa juga dihukum membayar denda, masing-masing sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

JPU dalam pembacaan tuntutan juga meminta Majelis Hakim untuk menetapkan sejumlah barang bukti agar dipergunakan dalam perkara Direktur PT. Fajar Baru Gemilang, Tony Benlas.

Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan kedua Terdakwa.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku perkara korupsi pembangunan Pasar Langgur merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2,5 miliar.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKorupsi Pasar Langgur
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku
Headline

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

05/06/2026
Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon
Ambonku

Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon

05/06/2026
Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas
Ambonku

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

05/04/2026
Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah
Ambonku

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

05/03/2026
Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

05/03/2026
Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan
Ambonku

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

05/02/2026
Next Post
150 Casis Bintara Polri Uji Kesamaptaan Jasmani di Ambon

150 Casis Bintara Polri Uji Kesamaptaan Jasmani di Ambon

Simpan Ganja dan Sabu Septian Mamahit Terancam Penjara 7 Tahun

Simpan Ganja dan Sabu Septian Mamahit Terancam Penjara 7 Tahun

Recommended Stories

Ketua DPRD Maluku Dukung Polisi Tangkap Provokator Konflik Hitu-Wakal

DPRD Maluku Bentuk Pansus RPJPD 2025-2045

08/31/2024
Polsek Werinama Limpahkan Kasus Pengeroyokan Anggota TNI ke Polres SBT

Oknum Polisi Diduga Bekengi Tersangka PETI di Buru akan Ditindak Tegas

02/01/2025
Sidang

Sekretaris Negeri Haria Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

04/07/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In