Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Gelapkan Uang Titipan BI Sebesar Rp1,5 M, Pegawai Bank Maluku Ditangkap

Editor by Editor
06/14/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Gelapkan Uang Titipan BI Sebesar Rp1,5 M, Pegawai Bank Maluku Ditangkap

AMBONKITA.COM,- ES alias Edi ditangkap tim Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Pegawai Bank Pembangunan Daerah Maluku/Maluku Utara (Malut) Cabang Namlea ini diduga telah melakukan penggelapan uang titipan bank Indonesia sebesar Rp1,5 miliar.

RELATED POSTS

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujrah Soumena SIK, didampingi Plt Kabid Humas AKBP Aries Aminnullah dan Kasubdit II Fismondev, mengatakan, kasus ini berawal saat Bank Indonesia menitipkan uang sebesar Rp1,5 miliar pada Bank Maluku/Malut Cabang Namlea.

Penitipan uang berlangsung pada bulan Desember 2022. Sejak dititipkan, pelaku kemudian melakukan penarikan secara bertahap dengan jumlah yang ditarik bervariasi hingga Desember 2023.

“Perbuatan pelaku ini dimulai dari bulan Desember 2022 sampai dengan Desember 2023 selama setahun,” kata Kombes Hujrah.

Sejak dititipkan, setiap bulan pelaku melakukan penarikan dengan jumlah bervariasi, seperti Rp100 juta, Rp200 juta hingga uang titipan BI sebesar Rp1,5 miliar ini ludes tak tersisa. Selama kurun waktu setahun, pelaku membuat pencatatan palsu setiap dilakukan penarikan.

“Perbuatan pelaku ini dia melakukan pencatatan dan register, kemudian diedit lagi ke sistem bank Maluku cabang Namlea, sehingga seakan-akan uang itu masih ada. Setelah dicek 1,5 miliar itu sudah habis,” ungkapnya.

Pelaku yanh telah ditetapkan sebagai Tersangka, mengaku sebagian besar uang tersebut habis dipakai untuk bermain judi online. Sementara sebagian lainnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Uang tersebut oleh Bank Maluku Cabang Namlea sudah dipulihkan kembali sehingga status uang milik bank Indonesia telah normal,” tambah Hujrah.

Terhadap perbuatan pelaku, pada 14 Maret 2024 tim Subdit II Fismondev melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Pelaku kemudian ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penangkapan. Tersangka sudah diamankan di rutan Polda Maluku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Hujrah.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama lima belas tahun,” katanya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.combank maluku cabang namleakasus perbankan
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon
Ambonku

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

10/27/2025
Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

10/27/2025
Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku
Headline

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

10/17/2025
CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang
Headline

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

10/17/2025
Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Next Post
Jelang Idul Adha, Kapolda Serahkan Hewan Qurban kepada Masyarakat di Ambon

Jelang Idul Adha, Kapolda Serahkan Hewan Qurban kepada Masyarakat di Ambon

IM3 Freedom Internet Kini Lebih Spesial dengan Kuota Harian

IM3 Freedom Internet Kini Lebih Spesial dengan Kuota Harian

Recommended Stories

KPK

10 Jam Geledah Balai Kota Ambon, KPK Bawa Lima Tas Koper Berisi Dokumen BB

05/17/2022
Truk Odol Dilarang Polisi

Truk Odol Dilarang Polisi

03/02/2022
Gempabumi Magnitudo 2,7 SR Dirasakan Warga di Ambon

Gempabumi Magnitudo 2,7 SR Dirasakan Warga di Ambon

11/03/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In