Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Gelapkan Uang Titipan BI Sebesar Rp1,5 M, Pegawai Bank Maluku Ditangkap

Editor by Editor
06/14/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Gelapkan Uang Titipan BI Sebesar Rp1,5 M, Pegawai Bank Maluku Ditangkap

AMBONKITA.COM,- ES alias Edi ditangkap tim Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Pegawai Bank Pembangunan Daerah Maluku/Maluku Utara (Malut) Cabang Namlea ini diduga telah melakukan penggelapan uang titipan bank Indonesia sebesar Rp1,5 miliar.

RELATED POSTS

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujrah Soumena SIK, didampingi Plt Kabid Humas AKBP Aries Aminnullah dan Kasubdit II Fismondev, mengatakan, kasus ini berawal saat Bank Indonesia menitipkan uang sebesar Rp1,5 miliar pada Bank Maluku/Malut Cabang Namlea.

Penitipan uang berlangsung pada bulan Desember 2022. Sejak dititipkan, pelaku kemudian melakukan penarikan secara bertahap dengan jumlah yang ditarik bervariasi hingga Desember 2023.

“Perbuatan pelaku ini dimulai dari bulan Desember 2022 sampai dengan Desember 2023 selama setahun,” kata Kombes Hujrah.

Sejak dititipkan, setiap bulan pelaku melakukan penarikan dengan jumlah bervariasi, seperti Rp100 juta, Rp200 juta hingga uang titipan BI sebesar Rp1,5 miliar ini ludes tak tersisa. Selama kurun waktu setahun, pelaku membuat pencatatan palsu setiap dilakukan penarikan.

“Perbuatan pelaku ini dia melakukan pencatatan dan register, kemudian diedit lagi ke sistem bank Maluku cabang Namlea, sehingga seakan-akan uang itu masih ada. Setelah dicek 1,5 miliar itu sudah habis,” ungkapnya.

Pelaku yanh telah ditetapkan sebagai Tersangka, mengaku sebagian besar uang tersebut habis dipakai untuk bermain judi online. Sementara sebagian lainnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Uang tersebut oleh Bank Maluku Cabang Namlea sudah dipulihkan kembali sehingga status uang milik bank Indonesia telah normal,” tambah Hujrah.

Terhadap perbuatan pelaku, pada 14 Maret 2024 tim Subdit II Fismondev melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Pelaku kemudian ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penangkapan. Tersangka sudah diamankan di rutan Polda Maluku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Hujrah.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama lima belas tahun,” katanya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.combank maluku cabang namleakasus perbankan
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas
Ambonku

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

05/04/2026
Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah
Ambonku

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

05/03/2026
Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

05/03/2026
Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan
Ambonku

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

05/02/2026
Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix
Ambonku

Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix

05/02/2026
Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Next Post
Jelang Idul Adha, Kapolda Serahkan Hewan Qurban kepada Masyarakat di Ambon

Jelang Idul Adha, Kapolda Serahkan Hewan Qurban kepada Masyarakat di Ambon

IM3 Freedom Internet Kini Lebih Spesial dengan Kuota Harian

IM3 Freedom Internet Kini Lebih Spesial dengan Kuota Harian

Recommended Stories

Siswa SD di Ambon akan Divaksin Covid Tunggu Edaran Kemenkes

Siswa SD di Ambon akan Divaksin Covid Tunggu Edaran Kemenkes

11/05/2021
Tim Psikologi Dikirim Berikan Trauma Healing untuk Pengungsi Kariuw

Kapolda Maluku Tegaskan Polri Netral

03/27/2022
Hujan Gerimis di Bula, Rumah Warga Tergenang Banjir

Hujan Gerimis di Bula, Rumah Warga Tergenang Banjir

01/02/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In