Kadis Pendidikan Maluku Diperiksa Tiga Jam, Polisi Usut Dugaan Penyalahgunaan DAK Rp164 M
AMBONKITA.COM,- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji, diperiksa polisi selama lebih dari tiga jam di ruang subdit 3 kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kota Ambon, Jumat (18/10/2024).
Setelah diperiksa penyidik Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi, Ditreskrimsus Polda Maluku, Insun Sangadji enggan berbicara seputar pemeriksaannya tersebut.
Insun diperiksa terkait kasus dugaan korupsi, penyalahgunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 senilai Rp164 miliar.
- MTQ XXXI Tingkat Provinsi Maluku Resmi Dimulai, Gubernur: Nilai-nilai Al-Qur’an harus Meresap dalam Jiwa Kita Semua
- Ambon Tuan Rumah MTQ, Ely Toisutta: Sukses Acara, Sukses Prestasi, Jaga Persaudaraan
- Kapolda Maluku Berikan Penghormatan Terakhir, Sebut Briptu Ananda Tutupoho Pahlawan Kemanusiaan
- Warga Ambon Lapor Polisi Motornya Dicuri OTK saat Melintas di Lateri
Pantauan media ini, Insun memenuhi undangan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Ia datang menggunakan mobil kantor Toyota Avanza putih DE 1755 AM.
Lebih dari tiga jam Insun dicecar sejumlah pertanyaan di ruang penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi, Ditreskrimsus Polda Maluku di jalan Rijali, Kota Ambon.
Didampingi dua orang wanita yang diduga stafnya, Insun meninggalkan gedung Reserse Polda Maluku ini sekira pukul 12.45 WIT.
Saat berjalan keluar menuju kendaraan plat merah, Ia yang ditemui awak media enggan berbicara.
“Saya now komen. Nanti tanyakan ke penyidik saja,” pinta Insun sembari berjalan ke mobil.
Untuk diketahui, Insun Sangadji, kepala dinas pendidikan provinsi Maluku ini masih diperiksa sebagai saksi. Polda Maluku saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran DAK 2023.
Editor: Husen Toisuta








