Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Jaksa Teliti Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Alkes Buru

Editor by Editor
10/21/2024
Reading Time: 3 mins read
0
Jaksa Teliti Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Alkes Buru

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, saat memberikan keterangan pers di Ambon, Senin (21/10/2024). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com

AMBONKITA.COM,- Berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada dinas kesehatan kabupaten Buru Tahun 2021, diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kepada Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku atau tahap 1.

RELATED POSTS

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

Rovik Afifudin Bagikan Ribuan Paket Sembako Kepada Janda, Lansia dan Anak Yatim

Gebrakan Sci-Fi Lokal: ‘Pelangi di Mars’ Siap Mewarnai Layar Lebar Mulai 18 Maret 2026

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, kepada wartawan di Ambon, Senin (21/10/2024).

“Untuk perkara alkes Buru sudah tahap 1 (penyerahan berkas perkara dari polisi ke jaksa),” kata Ardy.

Berkas tahap 1 yang diterima JPU, hingga saat ini masih dalam tahap pemeriksaan atau penelitian.

“Berkas tahap 1 yang diserahkan penyidik kepolisian masih dalam penelitian,” tambahnya.

Apabila berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU maka akan disampaikan kepada polisi. Sebaliknya jika belum lengkap atau P19, maka akan dikembalikan kepada polisi untuk dilengkapi sesuai petunjuk.

“Untuk sementara berkasnya masih diteliti,” ungkapnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, penyidik subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan atau alkes pada dinas kesehatan kabupaten Buru Tahun 2021. Mereka yaitu Djumadi Sukadi alias Madi, dan Atok Suwarto alias Atok.

Kedua tersangka korupsi pengadaan alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan mini central oxygen system pada dinas kesehatan kabupaten Buru ini, langsung ditahan di rutan Polda Maluku.

Tersangka Madi adalah mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru. Sementara Tersangka Atok merupakan Direktur CV Sani Medika Jaya.

“Berdasarkan hasil penyidikan untuk sementara kami tetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Djumadi Sukadi alias Madi, dan Atok Suwarto alias Atok,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujrah Soumena kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Madi dan Atok ditetapkan sebagai Tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti. Mereka diduga salah mengelola anggaran pengadaan alkes pada dinas kesehatan tahun anggaran 2021 sejumlah Rp9 miliar.

“Ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka Djumadi, dia melakukan proses pencairan anggaran pengadaan alkes tidak sesuai ketentuan dan dibantu oleh Tersangka Atok mendistribusikan anggaran tersebut, untuk kepentingan pribadinya,” jelasnya.

Tersangka Madi membuat dan menandatangani surat permintaan pembayaran, berita acara pembayaran, berita acara pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara serah terima pekerjaan atas nama Setiyono, selaku Direktur PT Sani Tiara Prima. Ia juga menandatangani kwitansi atas nama Al Akbar Agil Nugraha Permana Suwarto, selaku Direktur CV Sani Medika Jaya tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

“Jadi pemenang tender itu si A (PT Sani Tiara Prima), tetapi sebagian uang itu dibayarkan kepada penyedia jasa si B (CV Sani Medika Jaya),” jelasnya.

Tersangka Madi memerintahkan Tersangka Atok untuk mendistribusikan uang kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan Pengadaan Mini Central Oxygen System yang diterima dalam rekening CV. Sani Medika Jaya senilai Rp2.869.690.889.

Ia juga menggunakan uang pembayaran pengadaan alkes tersebut untuk kepentingan pribadi Tersangka Atok selaku pemilik perusahaan yang tidak memenangkan tender.

“Berdasarkan hasil audit dari BPK RI total keseluruhan kerugian negara yang dikumpulkan dalam perbuatan ini adalah sebesar tiga koma dua miliar (Rp3,2 miliar), dan setelah dipotong pajak kerugian bersihnya dua koma delapan miliar (Rp2,8 miliar),” ungkapnya.

Kedua Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Setelah ditetapkan sebagai Tersangka kemudian kita lanjutkan dengan penahanan selama 20 hari ke depan,” sebutnya.

Terhadap kasus ini, Penyidik juga berhasil melakukan penyitaan uang tunai dari aliran dana Tersangka Atok ke beberapa penerima rekening.

“Uang-uang ini pada rekening tersebut mereka bersedia untuk mengembalikan ke negara dan kami melakukan penyitaan,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comArdyKasipenkum dan Humas Kejati MalukuKasus alkes Buru
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP
Hukum Kriminal

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

03/18/2026
Rovik Afifudin Bagikan Ribuan Paket Sembako Kepada Janda, Lansia dan Anak Yatim
Headline

Rovik Afifudin Bagikan Ribuan Paket Sembako Kepada Janda, Lansia dan Anak Yatim

03/18/2026
Gebrakan Sci-Fi Lokal: ‘Pelangi di Mars’ Siap Mewarnai Layar Lebar Mulai 18 Maret 2026
Ambonku

Gebrakan Sci-Fi Lokal: ‘Pelangi di Mars’ Siap Mewarnai Layar Lebar Mulai 18 Maret 2026

03/18/2026
IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan
Ambonku

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan

03/17/2026
Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat
Headline

Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat

03/17/2026
Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon
Ambonku

Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon

03/15/2026
Next Post
Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku

Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku

Satgas Preemtif OMP Salawaku Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada

Satgas Preemtif OMP Salawaku Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada

Recommended Stories

Awas! Data Pribadi Pelanggar Lalin akan Diblokir Bila tidak Konfirmasi Tilang Elektronik

Awas! Data Pribadi Pelanggar Lalin akan Diblokir Bila tidak Konfirmasi Tilang Elektronik

11/15/2022
Angin Kencang di Ambon, Pohon Roboh Timpa Motor Warga

Angin Kencang di Ambon, Pohon Roboh Timpa Motor Warga

12/22/2021
Selama PSBB, Disdukcapil Ambon Tidak Ada Pelayanan

Selama PSBB, Disdukcapil Ambon Tidak Ada Pelayanan

06/26/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In