Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Polda Maluku Amankan Emas Seberat 628,31 Gram dari Empat Penambang Illegal di Gunung Botak

Editor by Editor
10/31/2024
Reading Time: 3 mins read
0
Polda Maluku Amankan Emas Seberat 628,31 Gram dari Empat Penambang Illegal di Gunung Botak

AMBONKITA.COM,- Tim penyidik subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Maluku, mengamankan emas seberat 628,31 gram. Logam mulia ini diamankan dari empat penambang emas illegal di kawasan tambang gunung botak, kabupaten Buru.

RELATED POSTS

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

Mereka yang diamankan di waktu dan lokasi berbeda diantaranya A alias Ullah, H alias Wawan, J alias Juma dan F alias Firman. Kini, Ullah dan Wawan telah ditetapkan tersangka. Sementara Juma dan Firman masih dalam pemeriksaan.

Ratusan gram emas yang ditemukan diamankan dari tangan Ullah seberat 4,68 gram; dari Wawan seberat 510,67 gram; dari Juma seberat 69,70 gram; dan dari Firman seberat 43,26 gram.

Kabid Humas Kombes Pol Areis Aminnulla, saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut, mengaku semua pelaku diamankan di kawasan tambang emas illegal di gunung botak, kabupaten Buru.

“Saat ini kita melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus minerba yang berhasil diungkap tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku di kabupaten Buru. Ada empat tersangka yang sudah diamankan,” kata Kombes Areis di Rupattama Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis (31/10/2024).

Di tempat yang sama, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, mengungkapkan, empat pelaku yang diduga melanggar Undang-undang Minerba ditangkap di waktu dan tempat berbeda.

Tersangka A dan H ditangkap di hari yang sama yakni pada Minggu, 20 Oktober 2024. Tersangka A disergap di unit 17 desa Parbulu, kecamatan Waelata, sekitar pukul 20.30 WIT. Sementara Tersangka H diamankan di unit 18 desa Debowae, kecamatan Waelata sekitar pukul 22.30 WIT.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Tak sampai di situ, tim penyidik terus bergerak dan berhasil meringkus calon Tersangka berinisial F di jalur B desa Dafa, kecamatan Waelata pada Senin, 28 Oktober 2024 sekitar pukul 19.15 WIT.

Pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIT, tim subdit IV kembali mengamankan calon Tersangka berinisial J di unit 18 desa Debowae, kecamatan Waelata.

Keempat tersangka telah digiring di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di kota Ambon. Mereka diamankan di rumah tahanan Polda Maluku.

“Dalam menjalankan kegiatan tentunya mereka tidak sendiri. Ada donator yang membackup dan memodali mereka untuk melakukan pembelian emas terhadap penambang-penambang yang ada di gunung botak,” ungkap Kombes Hujra.

Secara tegas Kombes Hujra mengaku pihaknya sementara menyelidiki siapa donator para Tersangka termasuk bekingan mereka.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat hasil selebret untuk handphone handphone mereka ini kan bisa ketahuan siapa di belakang yang beking atau stor ke mana aja. Mudah-mudahan secepatnya ini bisa terungkap,” tegasnya.

Kombes Hujra juga menegaskan akan terus mengejar para donator yang telah membiayai para Tersangka dalam menjalankan aktivitasnya di gunung botak.

“Dan kepada donator yang membiayai mereka sampai dimanapun akan kita kejar. Saya berharap kasus ini bisa kita ungkap sampai kepada donatornya,” tegas dia.

Para Tersangka diketahui membeli emas dari penambang illegal. Mereka kemudian menjualnya dengan harga yang lebih tinggi sesuai harga pasaran.

“Jadi misalnya mereka membeli emas per gram 1 juta, maka mereka akan menjualnya dengan harga 1 juta 15 ribu, tegantung harga pasaran dan kadar emas,” tambahnya.

Sesuai tanggal penangkapan dua tersangka sudah ditahan, sementara dua tersangka yang baru tiba dari Namlea akan segera dilakukan upaya penahanan.

“Kita akan terus berupaya melakukan penyidikan terhadap para tersangka sampai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri nanti,” pungkasnya.

Para Tersangka diduga telah melakukan pelanggaran di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, “Setiap orang atau pemegang IUP atau IUPK operasional produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin”. Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Ri Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comPETI Gunung Botak
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka
Ambonku

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

10/29/2025
Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon
Ambonku

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

10/27/2025
Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

10/27/2025
Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku
Headline

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

10/17/2025
CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang
Headline

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

10/17/2025
Next Post
Korban Meninggal Ambruknya Jembatan di Pulau Hatta Bertambah

Korban Meninggal Ambruknya Jembatan di Pulau Hatta Bertambah

Brimob Maluku Musnahkan Lima Buah Bom Rakitan Temuan Masyarakat

Brimob Maluku Musnahkan Lima Buah Bom Rakitan Temuan Masyarakat

Recommended Stories

Madrid di permalukan Tim dari tim divisi 3 di Copa Del Rey

Madrid di permalukan Tim dari tim divisi 3 di Copa Del Rey

01/21/2021
Nelayan di Namlea Mengeluh, Hasil Tangkapan Ikan tak Laku di Pasar

Nelayan di Namlea Mengeluh, Hasil Tangkapan Ikan tak Laku di Pasar

03/30/2023
Dua Aktor Video Mesum Diperiksa Ditreskrimsus Polda Maluku

Dua Aktor Video Mesum Diperiksa Ditreskrimsus Polda Maluku

11/16/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In