Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Tulehu, Rizky Lestaluhu Terancam Pidana Penjara 15 Tahun
AMBONKITA.COM,- Rizky Lestaluhu terancam pidana penjara 15 tahun. Ia diganjar dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, yang dengan sengaja menganiaya korban Sarfa Nahumarury hingga meninggal dunia.
Ancaman hukuman tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Rian Joze Lopulalan, saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/11/2024).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan milik Terdakwa 21 tahun ini dipimpin Wilson Sriver sebagai Ketua Majelis Hakim. Ia didampingi dua hakim anggota.
- MTQ XXXI Tingkat Provinsi Maluku Resmi Dimulai, Gubernur: Nilai-nilai Al-Qur’an harus Meresap dalam Jiwa Kita Semua
- Ambon Tuan Rumah MTQ, Ely Toisutta: Sukses Acara, Sukses Prestasi, Jaga Persaudaraan
- Kapolda Maluku Berikan Penghormatan Terakhir, Sebut Briptu Ananda Tutupoho Pahlawan Kemanusiaan
- Warga Ambon Lapor Polisi Motornya Dicuri OTK saat Melintas di Lateri
Dalam perkara itu, Terdakwa Rizky diduga menganiaya korban dengan modus rudapaksa. Almarhumah berusia 38 tahun ini ditemukan meninggal dunia di hutan dusun Harua Rupaitu, desa Tulehu, kecamatan Salahutu, kabupaten Maluku Tengah, Minggu (28/7/2024).
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam karena melakukan Pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 KUHPidana dan dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
BACA JUGA: Terduga Pelaku Pembunuhan Ditangkap, Motif Penemuan Mayat Perempuan di Tulehu Terungkap
Editor: Husen








