Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Tiga Pelaku Curanmor Modus Mutilasi di Bursel Dibekuk

Editor by Editor
01/02/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Tiga Pelaku Curanmor Modus Mutilasi di Bursel Dibekuk

AMBONKITA.COM,– Tiga pelaku pencurian sepeda motor dengan modus mutilasi di kabupaten Buru Selatan (Bursel), dibekuk aparat kepolisian setempat. Mereka adalah AS (18), FFM (20) dan ZK (22).

RELATED POSTS

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

Aksi kejahatan yang dilakukan para pelaku sempat viral di media sosial sejak Senin, 30 Desember 2024. AS dan FFM bertindak selaku eksekutor. Sementara ZK pemilik bengkel yang bertugas memutilasi kendaraan hasil curian.

Aksi kawanan pencuri berlangsung pada Sabtu (28/12/2024) pukul 03.00 WIT. Kala itu, AS dan FFM mencuri 1 unit motor Yamaha Mio M3 warna Merah Hitam DE 3904 BF.

“Para terduga pelaku membongkar motor untuk diambil bagian-bagian yang dibutuhkan dan digunakan untuk melengkapi kendaraan pribadi milik pelaku (modifikasi) serta untuk menghilangkan jejak motor curian tersebut para terduga pelaku menghapus nomor mesin dan nomor rangka,” ungkap Kapolres Buru Selatan AKBP. M. Agung Gumilar melalui Kasat Reskrim Iptu Yefta Marson Malasa melalui keterangannya yang diterima pada Kamis (2/1/2025).

Selain menggantikan sparepart motor mereka untuk modifikasi, para pelaku juga menjual bagian-bagian motor yang tidak terpakai kepada masyarakat.

“Salah satu terduga pelaku ZK memiliki bengkel di Desa Lektama Kecamatan Namrole, setelah bagian-bagian digunakan untuk memodifikasi motor pribadi mereka, selanjutnya dijual kepada masyarakat,” katanya.

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polsek Namrole. Mereka dijerat menggunakan Pasal 363 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Polres Bursel menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. Gunakan kunci ganda, agar tidak menjadi korban curanmor.

“Jangan berikan peluang dan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk melakukan niatnya, kami juga akan terus melaksanakan patroli sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali di wilayah hukum Polres Buru Selatan,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comCuranmor Modus Mutilasi
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku
Headline

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

05/06/2026
Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon
Ambonku

Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon

05/06/2026
Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas
Ambonku

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

05/04/2026
Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah
Ambonku

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

05/03/2026
Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

05/03/2026
Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan
Ambonku

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

05/02/2026
Next Post
Speedboat Tenggelam di Manipa, Delapan Penumpang Tewas

Speedboat Tenggelam di Manipa, Delapan Penumpang Tewas

BMW May Have Canceled Its Hybrid Supercar Because of Covid-19

Recommended Stories

Tiga Pejambret Sadis di Ambon Ini Diringkus, Terancam 12 Tahun Penjara

Tiga Pejambret Sadis di Ambon Ini Diringkus, Terancam 12 Tahun Penjara

03/17/2022
Kapolda Ingatkan Personel Terus Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Kapolda Ingatkan Personel Terus Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

04/01/2024
Kapolda Terima Kunjungan Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan dan Imigrasi Maluku, Ini yang Dibahas

Kapolda Terima Kunjungan Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan dan Imigrasi Maluku, Ini yang Dibahas

02/17/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In