Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Lagi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Ambon

Editor by Editor
01/30/2025
Reading Time: 2 mins read
0

AMBONKITA.COM,- Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali berhasil menangkap tiga pelaku narkoba di kawasan berbeda di kota Ambon. Mereka adalah MRK alias Aco (47), ASPR alias Ongker (24) dan VL alias Nyong (41).

RELATED POSTS

Resmi Nahkodai PASI Maluku, Ini Kata Levi Kariuw

Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

Dari tangan ketiga pelaku tersebut, tim pemberantasan narkoba Polda Maluku ini berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,9462 gram dan ganja kering 409,32 gram.

Aco diciduk di depan bank Modern Ekspres jalan Diponegoro pada Minggu, 26 Januari 2025 pukul 15.30 WIT. Dari tangan warga Ponegoro Atas ini tim menemukan satu paket shabu-shabu seberat 0,8962 gram.

Tak berselang lama, tim kembali meringkus Ongker di samping kantor J&T kelurahan Waihaong pada pukul 16.45 WIT. Warga Jalan Perumtel Gunung Nona ini diringkus bersama paket kiriman berisi 29 paket ganja seberat 409,32 gram.

Sedangkan Nyong dibekuk di depan toko Suzuki Marine, Passo, jalan Laksdya Leo Wattimena, Kamis, 30 Januari 2025 pukul 00.45 WIT. Warga desa Passo ini diamankan bersama satu paket shabu-shabu seberat 0,5 gram.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, mengatakan, penggerebekan terhadap ketiga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ini berawal saat tim opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi dari informan terkait keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Dari informasi itu, tim penyelidik kemudian dikerahkan dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang bertindak sebagai pemakai dan pengedar narkoba di kota Ambon.

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka Aco dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Tersangka Ongker disangkakan dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk Tersangka Nyong dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a.

Terkait perkara tersebut, Kombes Areis mengaku tim pemberantasan narkoba dari Polda Maluku ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap para pelaku lainnya.

“Kami juga mengajak masyarakat agar mari sama-sama kita tolong generasi muda di Maluku dengan memberantas narkoba, laporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada aparat kepolisian,” ajaknya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028
Headline

Resmi Nahkodai PASI Maluku, Ini Kata Levi Kariuw

05/09/2026
Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028
Headline

Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028

05/09/2026
Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku
Headline

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

05/06/2026
Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon
Ambonku

Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon

05/06/2026
Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas
Ambonku

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

05/04/2026
Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah
Ambonku

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

05/03/2026
Next Post
Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku

Gubernur Hendrik Lewerissa akan Pidato Perdana Melalui Rapat Paripurna DPRD Maluku

Mobil Carry Terjun ke Laut, Sopir Pingsan

Mobil Carry Terjun ke Laut, Sopir Pingsan

Recommended Stories

Di Tengah Dinamika Global, Polisi di Maluku Diminta Perkuat Strategi Kamtibmas

Di Tengah Dinamika Global, Polisi di Maluku Diminta Perkuat Strategi Kamtibmas

04/21/2026
Satu Pelaku Pembakaran Puskesmas Letman Ditangkap

Satu Pelaku Pembakaran Puskesmas Letman Ditangkap

04/10/2025
Lima Ajakan Gubernur Untuk Berhijrah ke Arah Lebih Baik

Lima Ajakan Gubernur Untuk Berhijrah ke Arah Lebih Baik

08/21/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In