AMBONKITA.COM,- Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku kembali menjerat satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk pembangunan talud pengendali banjir di kabupaten Buru.
Satu tersangka yang kini telah diamankan di Lapas Perempuan Klas III Ambon, yaitu berinisial SL, dari pihak swasta. SL ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Kamis (20/2/2025).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, melalui keterangannya menyampaikan, SL jadi tersangka berdasarkan surat penetapan nomor :B-343/Q.1/Fd.2/02/2025 tanggal 20 Februari 2025.
Kasus ini berawal pada tahun 2020 terjadi pandemic Covid-19. Wabah ini berdampak pada perekonomian nasional. Untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan bantuan dana dalam bentuk pinjaman melalui PT. SMI kepada Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Dana pinjaman ini masuk pada DIPA SKPD Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Nomor : 1.03.01.01.28.12.52 tahun 2020 tanggal 02 Desember 2020 sebesar Rp15.000.000.000 (Lima Belas Miliyar Rupiah).
Pada saat dilaksanakan proses lelang pengadaan barang dan jasa pekerjaan pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru, maka PT. Adi Karya Perkasa (AKP), direkturnya berinisial MFH, keluar sebagai pemenang tender.
PT. AKP keluar sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp14.700.000.000 (empat belas miliar tujuh ratus juta rupiah).
Selanjutnya dari pihak swasta, yaitu Tersangka SL mengambil alih seluruh dokumen perusahaan untuk proses lelang, pelaksanaan pekerjaan sampai dengan proses pencairan dan PHO.
“Bahwa seluruh tanda tangan dokumen kontrak, addendum, addendum I, II, berita acara PHO, berita acara pemeriksaan prestasi lapangan, laporan kemajuan pekerjaan, berita acara penyerahan pekerjaan kedua (FHO) dan dokumen-dokumen lainnya tidak ditandatangani langsung oleh Direktur PT. AKP yakni MFH, namun dimanipulasi dan atau dipalsukan oleh Tersangka SL untuk menandatangani administrasi kelengkapan dokumen lainnya,” kata Ardy.
Adapun peraturan yang dilanggar oleh tersangka antara lain :
1. Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 3 ayat (1)
2. Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara : Pasal 18 ayat (1) dan (2). Pasal 18 ayat (3).
3. Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019, pasal 3, 121. 141
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 tahun 2018 pasal 6, 7, 9. 11. 26/ 27.
Ia mengatakan, peran Tersangka SL yakni menyelenggarakan dan melaksanakan dokumen administrasi dengan cara dimanipulasi, serta melawan hukum.
Berdasarkan fakta-fakta keterangan para saksi dan alat bukti lain menunjukkan bahwa ditemukan adanya ketidak sesuaian antara dokumen dengan fisik di lapangan. Hal ini menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.023.870.488,52.
Tersangka SL telah ditahan di Lapas Perempuan selama 20 hari terhitung sejak Kamis, 20 Februari – 11 Maret 2025 berdasarkan surat perintah penahanan nomor : PRINT-32/Q.1/Fd.2/02/2025 tanggal 20 Februari 2025.
Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Terhadap Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.
Sebelumnya, tim penyidik juga sudah menetapkan dua orang Tersangka lainnya. Kedua Tersangka berinisial AM dan MS. AM adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan, dan MS selaku pejabat pembuat komitmen pada Bidang Marga dan Bina Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS












