Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Pembakaran Bangunan yang akan Dijadikan Mushollah

Editor by Editor
02/20/2026
Reading Time: 2 mins read
0
Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Pembakaran Bangunan yang akan Dijadikan Mushollah

AMBONKITA.COM,– Kurang dari 24 jam, terduga pelaku pembakaran bangunan yang akan dijadikan sebagai mushollah di Ohoi Hako, Kabupaten Maluku Tenggara, ditangkap aparat kepolisian setempat.

RELATED POSTS

Polisi Amankan Belasan Drum Berisi Ribuan Liter Minyak Subsidi Oplosan di Ambon

Wali Kota Ambon Didesak Tertibkan Kawasan Eks Pasar Lama

Yan Noach Mengaku Sektor Koperasi dan Pertanian Jadi Kebutuhan Mendesak di MBD

Kasus pembakaran terjadi pada Selasa (18/2/2026). Tak lama setelah mendapatkan laporan warga tim penyidik berhasil meringkus terduga pelaku berinisial SR alias Soleh.

“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan secara cepat dan terukur. Alhamdulillah, terduga pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, dalam konferensi pers pada Jumat (20/2/2026). Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy.

Kasus pembakaran terjadi sekira pukul 10.00 WIT. Kala itu api membakar bagian belakang bangunan. Warga yang melihat kobaran api bergegas melakukan pemadaman. Api berhasil dipadamkan. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Usai kejadian, terduga pelaku diketahui meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Usut punya usut, identitas Soleh berhasil dikantongi tim gabungan Satreskrim Polres Maluku Tenggara dan Polsek Kei Besar Selatan.

“Kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama,” sebutnya.

Soleh saat ini telah ditetapkan sebagai Tersangka setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti. Ia dijerat menggunakan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Rian mengaku pihaknya berkomitmen penuh menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya dalam momentum bulan suci Ramadan.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan dan perbuatan yang berpotensi mengganggu keamanan serta keharmonisan antar warga. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Perwira menengah dengan pangkat 2 melati di pundaknya ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketenangan, memperkuat toleransi, serta tidak mudah terprovokasi. Ini penting diperhatikan demi terciptanya kedamaian dan ketentraman di Bumi Evav.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: AKBP. Rian SuhendiMushollah DibakarPolres Maluku Tenggara
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polisi Amankan Belasan Drum Berisi Ribuan Liter Minyak Subsidi Oplosan di Ambon
Ambonku

Polisi Amankan Belasan Drum Berisi Ribuan Liter Minyak Subsidi Oplosan di Ambon

04/08/2026
Wali Kota Ambon Didesak Tertibkan Kawasan Eks Pasar Lama
Ambonku

Wali Kota Ambon Didesak Tertibkan Kawasan Eks Pasar Lama

04/07/2026
Yan Noach Mengaku Sektor Koperasi dan Pertanian Jadi Kebutuhan Mendesak di MBD
Headline

Yan Noach Mengaku Sektor Koperasi dan Pertanian Jadi Kebutuhan Mendesak di MBD

04/07/2026
Diduga Dikriminalisasi, Hartini Tersangka Kasus Sianida Polisikan Haji Komar dan Empat Oknum Polisi
Ambonku

Diduga Dikriminalisasi, Hartini Tersangka Kasus Sianida Polisikan Haji Komar dan Empat Oknum Polisi

04/06/2026
DPRD Maluku Pastikan Seluruh Produk Pertamina Aman, tidak Ada Kenaikan Harga
Headline

DPRD Maluku Pastikan Seluruh Produk Pertamina Aman, tidak Ada Kenaikan Harga

04/02/2026
TPU Muslim di Ambon Penuh, DPRD Maluku Rapat Bersama MUI, Pemkot dan Pemprov
Headline

TPU Muslim di Ambon Penuh, DPRD Maluku Rapat Bersama MUI, Pemkot dan Pemprov

04/01/2026
Next Post
Kapolda Maluku Dorong Tata Kelola Keuangan Polri Lebih Akuntabel

Kapolda Maluku Dorong Tata Kelola Keuangan Polri Lebih Akuntabel

 Menguliti “Kemitraan” dalam Perjanjian Dagang AS–Indonesia

 Menguliti "Kemitraan" dalam Perjanjian Dagang AS–Indonesia

Recommended Stories

Gempa Bumi Berkekuatan 3,9 SR Guncang Amahai, Ini Penyebabnya

Gempa Bumi Berkekuatan 3,9 SR Guncang Amahai, Ini Penyebabnya

06/03/2022
Longboat Terbalik di Maluku Tenggara, Dua Mahasiswa UGM Meninggal

Longboat Terbalik di Maluku Tenggara, Dua Mahasiswa UGM Meninggal

07/02/2025
Kebakaran

Pemerintah Desa Poka Dukung Kapolda Tata Perairan Teluk Ambon

08/14/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In