Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Pembakaran Bangunan yang akan Dijadikan Mushollah

Editor by Editor
02/20/2026
Reading Time: 2 mins read
0
Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Pembakaran Bangunan yang akan Dijadikan Mushollah

AMBONKITA.COM,– Kurang dari 24 jam, terduga pelaku pembakaran bangunan yang akan dijadikan sebagai mushollah di Ohoi Hako, Kabupaten Maluku Tenggara, ditangkap aparat kepolisian setempat.

RELATED POSTS

Kapolda Maluku Dorong Tata Kelola Keuangan Polri Lebih Akuntabel

Rapim Polda Maluku 2026, Ini Penekanan Kapolda Terkait Program Kerja Prioritas

Peresmian SPPG dan Gudang Ketahanan Pangan Polri oleh Presiden, Ini Kata Kapolda Maluku

Kasus pembakaran terjadi pada Selasa (18/2/2026). Tak lama setelah mendapatkan laporan warga tim penyidik berhasil meringkus terduga pelaku berinisial SR alias Soleh.

“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan secara cepat dan terukur. Alhamdulillah, terduga pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, dalam konferensi pers pada Jumat (20/2/2026). Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy.

Kasus pembakaran terjadi sekira pukul 10.00 WIT. Kala itu api membakar bagian belakang bangunan. Warga yang melihat kobaran api bergegas melakukan pemadaman. Api berhasil dipadamkan. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Usai kejadian, terduga pelaku diketahui meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Usut punya usut, identitas Soleh berhasil dikantongi tim gabungan Satreskrim Polres Maluku Tenggara dan Polsek Kei Besar Selatan.

“Kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama,” sebutnya.

Soleh saat ini telah ditetapkan sebagai Tersangka setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti. Ia dijerat menggunakan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Rian mengaku pihaknya berkomitmen penuh menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya dalam momentum bulan suci Ramadan.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan dan perbuatan yang berpotensi mengganggu keamanan serta keharmonisan antar warga. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Perwira menengah dengan pangkat 2 melati di pundaknya ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketenangan, memperkuat toleransi, serta tidak mudah terprovokasi. Ini penting diperhatikan demi terciptanya kedamaian dan ketentraman di Bumi Evav.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: AKBP. Rian SuhendiMushollah DibakarPolres Maluku Tenggara
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku Dorong Tata Kelola Keuangan Polri Lebih Akuntabel
Headline

Kapolda Maluku Dorong Tata Kelola Keuangan Polri Lebih Akuntabel

02/20/2026
Rapim Polda Maluku 2026, Ini Penekanan Kapolda Terkait Program Kerja Prioritas
Ambonku

Rapim Polda Maluku 2026, Ini Penekanan Kapolda Terkait Program Kerja Prioritas

02/19/2026
Peresmian SPPG dan Gudang Ketahanan Pangan Polri oleh Presiden, Ini Kata Kapolda Maluku
Headline

Peresmian SPPG dan Gudang Ketahanan Pangan Polri oleh Presiden, Ini Kata Kapolda Maluku

02/13/2026
Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M
Headline

Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M

02/13/2026
SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai
Headline

SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai

02/12/2026
Ini Kata Keliobas Terkait Rencana Pembangunan Gedung Baru MUI
Headline

Ini Kata Keliobas Terkait Rencana Pembangunan Gedung Baru MUI

02/11/2026
Next Post
Kapolda Maluku Dorong Tata Kelola Keuangan Polri Lebih Akuntabel

Kapolda Maluku Dorong Tata Kelola Keuangan Polri Lebih Akuntabel

Recommended Stories

Kepada Warga Hitu-Wakal, Wakapolda: Mari Hidup Berdampingan dengan Damai

Kepada Warga Hitu-Wakal, Wakapolda: Mari Hidup Berdampingan dengan Damai

01/14/2025
Anggota Polri di Maluku Diingatkan Pentingnya Kesiapan dan Kedisiplinan

Anggota Polri di Maluku Diingatkan Pentingnya Kesiapan dan Kedisiplinan

05/08/2025
Satu Penjual Togel Online di Kampung Ihu Ditangkap

Satu Penjual Togel Online di Kampung Ihu Ditangkap

11/10/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In