AMBONKITA.COM,- Pemerintah Daerah (Pemda) diingatkan terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang harus dilakukan sesuai ketentuan Pemerintah Pusat.
Penekanan ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, ketika memberikan pandang dalam rapat bersama yang dihelat di Ruang Rapat DPRD Provinsi Maluku Kamis (12/2/2026).
Ia mengingatkan, penerbitan izin tambang harus dikeluarkan di wilayah yang secara resmi ditetapkan sebagai kawasan pertambangan. Penerbitan izin di luar zona tersebut berpotensi menimbulkan masalah serius, baik secara administratif maupun hukum.
“Izin tambang tidak boleh dikeluarkan di luar wilayah yang telah ditetapkan dalam SK Menteri. Jika itu dilakukan, maka kepala daerah bisa disalahkan karena dianggap melanggar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menilai, kepatuhan terhadap regulasi pusat menjadi hal mutlak untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari. “Kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan sangat diperlukan, mengingat sektor pertambangan merupakan bidang strategis yang memiliki dampak luas terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Tak hanya itu, Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah daerah perlu lebih serius menggali potensi pendapatan, khususnya dari sektor pertambangan. Ini penting untuk menopang pembiayaan pembangunan daerah ke depan.
“Sejak 2020 hingga saat ini, termasuk memasuki tahun 2026 dan tahun-tahun mendatang, pemerintah daerah harus fokus memperkuat PAD. Sektor pertambangan menjadi salah satu sumber potensi, asalkan dikelola dengan tata kelola yang baik dan sesuai aturan,” pintanya.
Komisi III DPRD Maluku, kata Alhidayat, akan terus melakukan pengawasan agar kebijakan di sektor pertambangan berjalan sesuai koridor hukum, sekaligus memberikan kontribusi maksimal bagi kesejahteraan masyarakat Maluku.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS












