DPRD Soroti Rendahnya Harga Kayu di Maluku

9 June 2026, 23:30
Penulis: Editor

AMBONKITA.COM,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, menyoroti rendahnya harga kayu yang diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) nomor 12 tahun 2012. Harga kayu dalam pergub dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.

Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, setelah menerima masukan dari sejumlah daerah penghasil kayu di Maluku melalui rapat dengar pendapat yang digelar bersama pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan.

Solichin menjelaskan, rapat dengar pendapat yang dilaksanakan merupakan bagian dari tindak lanjut hasil pengawasan oleh Komisi I DPRD Maluku sebelumnya.

“Dari hasil pengawasan muncul berbagai masukan termasuk terkait harga kayu yang diatur dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2012,” ujarnya.

Pemerintah di tiga daerah tersebut menilai harga kayu yang tertuang dalam regulasi tersebut masih terlalu rendah sehingga perlu dilakukan evaluasi.

“Jadi kemarin rapat dengan kabag hukum di tiga pemkab yang merupakan daerah penghasil kayu. Saat ini mereka mengeluh karena berdasarkan Pergub Nomor 12 Tahun 2012 itu harga kayu masih dinilai sangat rendah,” katanya.

Komisi I DPRD Maluku, lanjut dia, mulai membahas persoalan tersebut bersama pemerintah daerah guna mencari solusi yang tepat.

Solichin mengaku pihaknya akan mengundang Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan sejumlah instansi terkait guna membahas kemungkinan penyesuaian regulasi maupun nilai harga kayu yang berlaku saat ini.

Komisi I juga berencana melibatkan seluruh kepala bagian hukum kabupaten/kota di Maluku dalam pembahasan tersebut agar dapat diperoleh kesepahaman bersama.

“Selain itu juga kami akan mengundang seluruh kabag hukum kabupaten/kota untuk ikut bersama dalam rapat itu, sehingga kita bisa membicarakan dan mencari jalan keluar yang terbaik,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari.