Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

Editor by Editor
03/11/2026
Reading Time: 2 mins read
0
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

AMBONKITA.COM,– Dua pelaku kasus kekerasan bersama berinisial M.R alias Moses dan L.M alias Luky ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara. Situasi di kota Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, kembali kondusif.

RELATED POSTS

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

Banyak Konflik di Maluku Berawal dari Ketidakjelasan Status Kepemilikan Tanah

Jelang Idul Fitri Pertamina Pastikan Stok Minyak Tanah di Ambon Aman, Warga Jangan Panik

Moses dan Luky diduga menganiaya korban berinisial E.M alias Risat secara bersama-sama. Insiden itu sempat menyebabkan terjadinya gangguan kamtibmas. Baku lempar batu sempat terjadi. Beruntung, aparat bergerak cepat menciduk kedua pelaku.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, dalam keterangannya yang diterima Ambonkita.com, Rabu (11/3/2026) menjelaskan, peristiwa ini berawal saat kedua pelaku melintas menggunakan sepeda motor di depan Toko Vilia Makmur, Langgur, sekitar pukul 17.30 WIT, Sabtu, 7 Maret 2026. Keduanya sudah dalam kondisi dipengaruhi minuman keras tradisional (sopi).

“Ketika melintas, pelaku M.R melihat korban yang sedang berdiri di depan toko. Kedua pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan menghampiri korban,” katanya.

Kala itu, Moses menarik kerah baju korban dan langsung menggebuknya dengan kepalan tangan. Dalam waktu bersamaan, Luky yang datang dari belakang kemudian memeluk tubuh korban sehingga tidak dapat bergerak. Korban sempat dijatuhkan ke tanah oleh pelaku.

“Ketika korban mencoba berdiri dan berusaha menangkis pukulan dengan menutupi wajah menggunakan kedua tangan, kedua pelaku terus melancarkan pukulan secara bersama-sama,” jelasnya.

Aksi pengeroyokan tersebut berhenti setelah dilerai oleh warga yang melintas di lokasi kejadian. “Akibat insiden tersebut, pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIT, terjadi aksi saling lempar di kawasan Kompleks Mangga Dua Langgur. Peristiwa tersebut sempat terekam dalam video amatir dan beredar di media sosial,” jelasnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Maluku Tenggara bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Personel Polres Maluku Tenggara bersama Pemerintah Ohoi Langgur bergerak cepat mengamankan kedua pelaku di kediaman mereka di Langgur,” kata Kapolres.

Setelah diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Motif pengeroyokan diduga dipicu dendam lama antara para pelaku dan korban yang sebelumnya pernah terlibat perkelahian di kawasan Mangga Dua,” jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara.

“Keduanya dijerat dengan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 dan atau Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau 2 tahun 6 bulan penjara,” jelas Kapolres.

Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Maluku Tenggara tengah meningkatkan kegiatan preventif di kawasan Mangga Dua dan sekitarnya.

Kegiatan tersebut melibatkan Polima (Polisi Lingkungan Masyarakat) bersama perangkat Ohoi Langgur dan pemuda setempat melalui patroli, ronda malam, serta sosialisasi pencegahan kejahatan dengan sasaran peredaran minuman keras dan kepemilikan senjata tajam ilegal.

Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menjauhi minuman keras dan tidak membawa senjata tajam.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Jika mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, atau kantor polisi terdekat,” ujar Kapolres.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: AKBP. Rian SuhendiKapolres Malra
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Headline

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

03/11/2026
Banyak Konflik di Maluku Berawal dari Ketidakjelasan Status Kepemilikan Tanah
Ambonku

Banyak Konflik di Maluku Berawal dari Ketidakjelasan Status Kepemilikan Tanah

03/11/2026
Jelang Idul Fitri Pertamina Pastikan Stok Minyak Tanah di Ambon Aman, Warga Jangan Panik
Ambonku

Jelang Idul Fitri Pertamina Pastikan Stok Minyak Tanah di Ambon Aman, Warga Jangan Panik

03/11/2026
Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah
Hukum Kriminal

Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah

03/11/2026
Sekretariat DPRD Maluku Berbagi Takjil Ramadan, Sekwan: Kita Berlomba Berbuat Kebaikan
Headline

Sekretariat DPRD Maluku Berbagi Takjil Ramadan, Sekwan: Kita Berlomba Berbuat Kebaikan

03/10/2026
Polda Maluku Musnahkan 5,8 Ton Miras Ilegal, Kapolda Maluku Tekankan Perlunya Kesungguhan Bersama
Ambonku

Polda Maluku Musnahkan 5,8 Ton Miras Ilegal, Kapolda Maluku Tekankan Perlunya Kesungguhan Bersama

03/07/2026
Next Post
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

Recommended Stories

Kapolda Maluku Minta Jajaran Antisipasi Masuknya Virus Omicron

Kapolda Maluku Minta Jajaran Antisipasi Masuknya Virus Omicron

12/16/2021
Warga Rumah Tiga Pemilik 18 Paket Narkotika Terancam Penjara Enam Tahun

Warga Rumah Tiga Pemilik 18 Paket Narkotika Terancam Penjara Enam Tahun

12/02/2024
Sejumlah Anggota DPRD, Inspektorat hingga BPK Diduga Ikut Nikmati Uang Korupsi SPPD BPKAD Tanimbar

Sejumlah Anggota DPRD, Inspektorat hingga BPK Diduga Ikut Nikmati Uang Korupsi SPPD BPKAD Tanimbar

11/20/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In