AMBONKITA.COM,- Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pengelolaan anggaran makan dan minum di lingkungan DPRD Provinsi Maluku. Hal ini disampaikan setelah belakangan menjadi sorotan publik.
“Pengelolaan anggaran konsumsi bagi anggota DPRD Provinsi Maluku dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegas Farhatun kepada wartawan di Ambon, Kamis (12/3/2026).
Seluruh penganggaran yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Provinsi Maluku, kata Farhatun, telah melalui proses perencanaan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini juga dilaksanakan berdasarkan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Penggunaan anggaran makan dan minum di lingkungan DPRD Maluku telah diatur dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah, dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Farhatun membantah adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan kantin DPRD sebagaimana yang diberitakan. Ia menegaskan, Sekretariat DPRD Provinsi Maluku tidak bekerja sama secara pribadi dengan anggota dewan, dalam pengelolaan fasilitas tersebut.
Menurutnya, seluruh fasilitas yang ada di lingkungan DPRD Provinsi Maluku, termasuk penyediaan konsumsi, dikelola untuk menunjang kegiatan kedewanan seperti rapat, agenda kerja, maupun aktivitas resmi lainnya.
Anggaran konsumsi tersebut, lanjut Farhatun tidak hanya diperuntukkan bagi anggota DPRD, tetapi juga untuk kegiatan resmi yang melibatkan berbagai pihak, seperti rapat komisi, rapat kerja, maupun pertemuan dengan mitra kerja pemerintah daerah.
Terkait isu pengeluaran ganda, antara konsumsi yang disediakan melalui sekretariat dan tunjangan makan anggota dewan, Farhatun menjelaskan, keduanya memiliki dasar penganggaran yang berbeda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perlu dipahami, bahwa tunjangan makan merupakan hak yang melekat pada anggota DPRD sesuai regulasi, sementara anggaran konsumsi melalui sekretariat, digunakan untuk mendukung kegiatan kedewanan,” jelasnya.
Ia menegaskan, Sekretariat DPRD Maluku terbuka terhadap pengawasan dari lembaga pengawas internal maupun eksternal, guna memastikan seluruh penggunaan anggaran berjalan secara transparan dan akuntabel.
Farhatun juga mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan, jika tingkat kehadiran anggota dewan di kantor rendah, serta tetap ditagihnya biaya makan minum secara lumpsum. Anggapan ini tidak sepenuhnya tepat dan perlu diluruskan, agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Dikatakan, aktivitas anggota DPRD tidak dapat diukur hanya dari keberadaan fisik di kantor. Dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, anggota dewan kerap melaksanakan berbagai agenda kedewanan seperti kunjungan kerja, konsultasi, rapat koordinasi, hingga kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan maupun di luar daerah.
“Perlu dipahami, bahwa tugas anggota DPRD tidak selalu dilaksanakan di kantor. Banyak agenda resmi kedewanan, yang justru berlangsung di luar kantor, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab mereka,” jelas Samal.
Terkait penyediaan konsumsi, Ia menyebutkan mekanisme pengadaannya dilakukan melalui kontrak resmi dengan pihak penyedia jasa, sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Jadi tidak benar jika diasumsikan, bahwa biaya tersebut tetap ditagihkan tanpa dasar kegiatan. Semua telah diatur dalam kontrak pengadaan, serta mengikuti mekanisme administrasi dan pertanggungjawaban keuangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga memastikan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Maluku dilakukan secara transparan, dan berada dalam pengawasan lembaga pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
“Saya berharap, klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD Provinsi Maluku,” tandasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS










