Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Terpidana Kasus Narkotika Ditangkap di Pasar Mardika Ambon

Editor by Editor
04/15/2026
Reading Time: 1 min read
0
Terpidana Kasus Narkotika Ditangkap di Pasar Mardika Ambon

AMBONKITA.COM,- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap FM, terpidana kasus narkotika yang kabur dari hukuman penjara 2 tahun berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI.

RELATED POSTS

Di Hadapan Ketua DPRD Provinsi se Indonesia, Watubun Dorong Sinergi dan Pengawasan Percepat Pembangunan

Pesan Menyentuh Ely Toisutta untuk JCH Ambon: Jaga Kesehatan Sebelum Menuju Tanah Suci

Ely Toisutta Terima Penghargaan Puspa Adhikara dari Kompas TV: Beta Dedikasikan untuk Semua Perempuan Hebat di Ambon

Wanita 33 tahun ini ditangkap saat berada di counter handphone kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon, Selasa (14/4/2026) sekira pukul 20.00 WIT.

“Saya bersama Tim Tabur, mengamankan DPO Terpidana saat sedang berjualan di counter hp miliknya. Terpidana atas nama Fadila Marasabessy. Ia terjerat kasus narkotika jenis sabu,” ungkap Kasi V, Hasan M. Tahir selaku Ketua Tim Tabur Kejati Maluku.

Terpidana masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 Februari 2026. Ia dihukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI pada 16 April 2025, dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Fadila awalnya divonis Pengadilan Negeri Ambon selama 4 tahun penjara. Ia lalu banding ke Pengadilan Tinggi setempat, yang vonisnya menguatkan putusan PN Ambon.

“Jadi putusan PT Ambon menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon, yakni 4 tahun penjara. Kemudian terpidana mengajukan Kasasi (MA), yang dalam vonis itu terpidana dihukum 2 (dua) tahun penjara denda 800 juta dan subsider 2 (dua) bulan,” jelas Tahir.

Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari terpidana. Ia juga sadar dan mengakui perbuatannya, serta  hukuman penjara yang belum dijalaninya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Jadi terpidana akan langsung kita tahan malam ini juga, di Lapas Perempuan Ambon. Terpidana akan menjalani hukuman berdasarkan putusan MA yakni 2 tahun penjara,” tandasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Terpidana NarkotikaTim Tabur Kejati Maluku
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Di Hadapan Ketua DPRD Provinsi se Indonesia, Watubun Dorong Sinergi dan Pengawasan Percepat Pembangunan
Headline

Di Hadapan Ketua DPRD Provinsi se Indonesia, Watubun Dorong Sinergi dan Pengawasan Percepat Pembangunan

04/16/2026
Pesan Menyentuh Ely Toisutta untuk JCH Ambon: Jaga Kesehatan Sebelum Menuju Tanah Suci
Ambonku

Pesan Menyentuh Ely Toisutta untuk JCH Ambon: Jaga Kesehatan Sebelum Menuju Tanah Suci

04/16/2026
Ely Toisutta Terima Penghargaan Puspa Adhikara dari Kompas TV: Beta Dedikasikan untuk Semua Perempuan Hebat di Ambon
Ambonku

Ely Toisutta Terima Penghargaan Puspa Adhikara dari Kompas TV: Beta Dedikasikan untuk Semua Perempuan Hebat di Ambon

04/14/2026
Rektor Unidar Ambon Resmikan Aplikasi dan Website Baru, Implementasi E-Office Menyeluruh
Ambonku

Rektor Unidar Ambon Resmikan Aplikasi dan Website Baru, Implementasi E-Office Menyeluruh

04/14/2026
Laka Tunggal di Atas JMP Ambon, Ibu Rumah Tangga Tewas
Ambonku

Laka Tunggal di Atas JMP Ambon, Ibu Rumah Tangga Tewas

04/12/2026
Polisi Amankan Belasan Drum Berisi Ribuan Liter Minyak Subsidi Oplosan di Ambon
Ambonku

Polisi Amankan Belasan Drum Berisi Ribuan Liter Minyak Subsidi Oplosan di Ambon

04/08/2026
Next Post
KM.Putra Crish Kandas di Benjina, Tim SAR Selamatkan 13 Anak & Balita dan Puluhan Penumpang Dewasa

KM.Putra Crish Kandas di Benjina, Tim SAR Selamatkan 13 Anak & Balita dan Puluhan Penumpang Dewasa

Polda Maluku Luncurkan Program Sabuk Kamtibmas, Kapolda: Keamanan tak Bisa Ditangani Sendiri

Polda Maluku Luncurkan Program Sabuk Kamtibmas, Kapolda: Keamanan tak Bisa Ditangani Sendiri

Recommended Stories

Sempat Bersitegang, Kondisi Hitu dan Wakal Aman Terkendali

Sempat Bersitegang, Kondisi Hitu dan Wakal Aman Terkendali

01/23/2023
Calon Taruna Akpol Maluku Tes Psikologi dan PMK

Calon Taruna Akpol Maluku Tes Psikologi dan PMK

06/07/2024
Laka Tunggal di Waai, Pengendara Mabuk Masuk Rumah Sakit

Laka Tunggal di Waai, Pengendara Mabuk Masuk Rumah Sakit

03/09/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In