Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Pakai UU ITE, Satpol PP Lapor, Aktifis HMI jadi Tersangka

Editor by Editor
07/27/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Pakai UU ITE, Satpol PP Lapor,  Aktifis HMI jadi Tersangka

Spanduk tuntutan membebaskan Ridwan Solissa dari jeratan UU ITE, aktifis di Ambon sebar spanduk ini di media sosial, (foto : istimewa)

AMBONKITA.COM,- Risman Wahab Soulisa, aktifis HMI Cabang Ambon akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (25/7/2021).

RELATED POSTS

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan

Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat

Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon

Menurut M Hamid Fakaubun, salah satu tim kuasa hukum penetapan tersangka atas diri Risman dilakukan setelah  pemeriksaan kurang dari 24 jam.

‘’ Usai penandatanganan BAP sebanyak 30 pertanyaan, malam itu juga Risman jadi tersangka, saat kami dampingi sekitar pukul 3 dini hari sampai pukul 7 Senin pagi, Risman sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena langsung dia berikan surat kuasa kepada enam pengacara dari LBH Pemuda Muhammadiyah, ‘’ kata Fakaubun kepada Ambonkita.com dan Terasmaluku.com Senin (26/7/2021) via saluran telepon.

Menurut Fakaubun, penetapan tersangka tersebut menyebabkan Risman langsung ditahan di Rutan Polresta Pulau Ambon.

Fakaubun menyesalkan penetapan tersangka tersebut karena menggunakan UU ITE yang jelas tidak ada unsur dalam postingan Risman.

‘’Tidak ada yang dicederai, kecuali kata copot Jokowi, copot gubernur dan copot walikota, seharusnya yang lapor ketiga pihak ini, bukan Satpol PP, unsur pencemaran, penghasutan atau penghinaannya dimana,’’ tanya Fakaubun.

Sementara Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Izack Leitemia kepada wartawan, menjelaskan, Risman sudah melanggar UU ITE  karena telah ditetapkan sebagai tersangka.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Penetapan tersangka itu karena dalam pasal 45A  Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Anacaman hukuman 6 tahun penjara,” jelas Leitemia.

Penetapan tersangka tersebut sudah sesuai aturan hukum karena berdasarkan UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Dan atau mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama Bbk dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Risman diamankan, Minggu (25/7/21) sekitar Pukul 19:20 wit tepat di sekitaran pertigaan bundaran monument patung Dr. J. Leimena berdasarkan laporan Polisi No : LP-A/333/VII/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 21 Juli 2021.

“Ia sudah ditetapkan tersangka pasca diamankan Minggu malam,” tegasnya.

Risman kini  menjalani penahanan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon dan Pp untuk menjalani  penyidikan lebih lanjut. (*)

Tags: #aktifisdijeratUUITE#aktifisditangkappolisi#aktifisHMICabangAmbon#HMICabangAmbon#PolrestaAmbon#UUITE
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan
Ambonku

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan

03/17/2026
Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat
Headline

Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat

03/17/2026
Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon
Ambonku

Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon

03/15/2026
Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon
Ambonku

Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon

03/15/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Pastikan Lebaran Aman, Pertamina Tambah Pasokan 1,3 Juta Liter Minyak Tanah di Papua dan Maluku
Maluku

Pastikan Lebaran Aman, Pertamina Tambah Pasokan 1,3 Juta Liter Minyak Tanah di Papua dan Maluku

03/14/2026
Next Post
Lima Ajakan Gubernur Untuk Berhijrah ke Arah Lebih Baik

Murad Ismail : Tolak PPKM, Ikat dan Buang ke Laut

Tuntut Bebaskan Risman dan Evaluasi Kinerja Kapolresta Ambon, Mahasiswa Gelar Aksi Bungkam

Tuntut Bebaskan Risman dan Evaluasi Kinerja Kapolresta Ambon, Mahasiswa Gelar Aksi Bungkam

Recommended Stories

Wakapolda Maluku Hadiri Deklarasi Perdamaian Warga Ohoi Elat dan Hoar Ngutru

Wakapolda Maluku Hadiri Deklarasi Perdamaian Warga Ohoi Elat dan Hoar Ngutru

05/04/2023
Polres Malteng Wujudkan Mimpi Oma Ana yang Ingin Miliki Rumah Layak Huni

Polres Malteng Wujudkan Mimpi Oma Ana yang Ingin Miliki Rumah Layak Huni

06/19/2024
Mendagri : Pilkada Bukan Media Penularan, Tapi Mobilisasi Warga Jadi Agen Lawan Covid-19

Mendagri : Pilkada Bukan Media Penularan, Tapi Mobilisasi Warga Jadi Agen Lawan Covid-19

07/24/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In