Nilai Langgar PerKapolri, Badko HMI Maluku-Malut Tuntut Kapolri Evaluasi Kapolda Maluku dan Kapolresta Ambon
AMBONKITA.COM,- Badko HMI Maluku dan Maluku Utara mengecam keras tindakan penangkapan aktifis HMI Cabang Ambon, Risman Solisa dan menjeratnya dengan UU ITE karena postingan seruan aksi tolak PPKM di Kota Ambon melalui akun facebook.
Badko HMI menilai tindakan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo Simatupang yang menangkap Risman menyimpang dari Peraturan Kapolri No 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Karena itu melalui rilis yang diterima Ambonkita.com, Badko HMI Maluku dan Maluku Utara menyatakan sikap atas kesewenang-wenangan institusi kepolisian di daerah ini.
- Sempat Hilang saat Menyelam, Penyelam Tradisional Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Saparua
- Viral di Medsos, Polres SBT Bedah Rumah Gubuk 3x3 Meter
- Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Maluku Beri Layanan Kesehatan Gratis untuk Ribuan Warga dan Buruh
- MTQ XXXI Tingkat Provinsi Maluku Resmi Dimulai, Gubernur: Nilai-nilai Al-Qur’an harus Meresap dalam Jiwa Kita Semua
Berikut pernyataan sikap Badko HMI Maluku-Maluku Utara :
1. Pada prinsipnya penyampaian pendapat di muka umum baik lisan maupun tulisan secara tegas dilindungi oleh Konstitusi UUD 1945 sehingga kritik kepada pemerintah tidak dapat dianggap sebagai sebuah ancaman, karena itu penangkapan Risman Solisa diduga sebagai upaya pengekangan kebebasan berpendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2. Risman bukan pelaku tindak pidana kejahatan luar biasa yang harus dijemput secara paksa tanpa memperhatikan kaidah-kaidah penangkapan tersangka sesuai peraturan hukum yang berlaku.
3. Penangkapan Risman Solisa sangat maelanggar visi Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo yakni Polri Yang Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan) yang selama ini digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Visi Kapolri itu mengedepankan instrumen hukum progresif yang diformulasikan melalui fungsi pencegahan, pemecahan masalah dengan musyawarah, di mana menjadikan proses hukum sebagai upaya terakhir. Bukan bertindak sebaliknya, yang justru menurunkan citra Institusi Kepolisian.
Olehnya itu Badko HMI Maluku- Maluku utara meminta dengan tegas kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listiyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi Kapolda Maluku, Kapolres Pulau Ambon Dan P. P Lease yang telah bertindak pidana melampaui ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
5. Demi menjaga situasi Kamtibmas di Indonesia dan lebih khusus di Kota Ambon maka Badko HMI Maluku-Maluku Utara Meminta dengan tegas agar Risman Solisa segera dibebaskan.
Jika Pernyataan Sikap ini tidak ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian maka Badko HMI Maluku-Maluku Utara akan menginstruksikan kepada HMI Cabang Se-Maluku dan Maluku Utara untuk melakukan Aksi Protes pada Kantor Polisi pada wilayah hukum HMI cabang masing-masing.
Demikian Pernyataan Sikap ini kami buat atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.
Hormat Kami,
Firdaus Arey (Ketua Umum Badko HMI Maluku-Maluku Utara)








