Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Pejabat Kepala Desa Rarat Terdakwa Korupsi ADD Dituntut Penjara 6 Tahun

Editor by Editor
10/07/2021
Reading Time: 1 min read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM- Pejabat Kepala Desa Rarat, Kecamatan Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), M. Yusuf Rumalean, dinyatakan bersalah. Ia dituntut penjara 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SBT.

RELATED POSTS

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

Libur Lebaran Pertamina Patra Niaga Beri Layanan Ekstra untuk Penerbangan, Diskon Avtur dan Serambi MyPertamina

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Kamis (7/10/2021).

Dalam sidang itu JPU menyatakan Yusuf terbukti korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017, 2018 dan 2019. Perbuatannya telah merugikan negara sebesar Rp.600 juta.

Perbuatan Yusuf melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no. 31 tahun 1999 tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Meminta kepada majelis hakim agar memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU, Endang Anakoda, dalam amar tuntutannya.

Sidang pembacaan tuntutan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Christina Tetelepta. Saat itu,  terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Ali Rumauw.

Selain pidana badana, terdakwa dibebankan membayar denda Rp.200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp.600 juta lebih, dengan ketentuan apabila tidak mampu mengembalikannya, diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

JPU mengaku yang meringankan terdakwa, yaitu ia berlaku sopan dipersidangan. Terdakwa juga berterus terang dipersidangan. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Dalam dakwan JPU, kasus ini terjadi setelah pemerintah mengalokasikan anggaran ADD dan DD kepada Desa Rarat sejak tahun 2017, 2018 dan 2019. Setiap tahun desa ini mendapat ratusan juta rupiah.

Namun, realisasinya, terdakwa tidak transparan. Sejumlah item pekerjaan di dalam RAB tidak sesuai kenyataan di lapangan. Diantaranya, bantuan bahan bangunan kepada masyarakat dan sejumlah kegiatan Desa yang ditemukan fiktif.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: ADD-DD RaratKabupaten Seram Bagian TimurKecamatan GoromKorupsiPengadilan Negeri AmbonPengadilan Tipikor Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian
Headline

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian

03/20/2026
Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP
Hukum Kriminal

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

03/18/2026
Libur Lebaran Pertamina Patra Niaga Beri Layanan Ekstra untuk Penerbangan, Diskon Avtur dan Serambi MyPertamina
Maluku

Libur Lebaran Pertamina Patra Niaga Beri Layanan Ekstra untuk Penerbangan, Diskon Avtur dan Serambi MyPertamina

03/18/2026
Kapolda Maluku Safari Ramadan di SBB, Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas
Maluku

Kapolda Maluku Safari Ramadan di SBB, Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas

03/18/2026
Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat
Headline

Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat

03/17/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Next Post
Komisi III DPR RI Reses di Maluku

Komisi III DPR RI Reses di Maluku

471 Kk Terdampak Pembangunan Ambon New Port, Baru 23 Bersertifikat

471 Kk Terdampak Pembangunan Ambon New Port, Baru 23 Bersertifikat

Recommended Stories

Demo, DPRD Maluku Didesak Panggil BPJN Terkait Proyek Diduga Mangkrak di Buru Senilai Rp100 M

Demo, DPRD Maluku Didesak Panggil BPJN Terkait Proyek Diduga Mangkrak di Buru Senilai Rp100 M

05/21/2025
4 Kali Tes Polisi Pemuda Tehua Ini Akhirnya Dinyatakan Lulus

4 Kali Tes Polisi Pemuda Tehua Ini Akhirnya Dinyatakan Lulus

07/19/2023
Maret 2022 Pilkades Serentak Berlangsung di Ambon

Maret 2022 Pilkades Serentak Berlangsung di Ambon

01/25/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In