Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Kurir Ganja di Ambon Dipenjara Empat Tahun

Editor by Editor
10/13/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Tanimbar Ditangkap Polisi

Ilustrasi (Foto: Humas Polda Maluku).

AMBONKITA.COM- Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman penjara empat tahun kepada terdakwa narkotika, Stevi Weringkukly alias Stevi.

RELATED POSTS

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

Sambut HUT ke-80 TNI, Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura Bersepeda Santai di Ambon

Pemuda 32 tahun yang merupakan kurir narkotika jenis ganja itu terbukti bersalah dalam sidang putusan yang berlangsung Selasa (12/10/2021).

Selain pidana badan, warga Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsider dua bulan kurungan penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa agar dipenjara selama empat tahun, dipotong masa tahanan,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan, yang didampingi dua hakim anggota.

Majelis hakim saat membaca amar putusannya yang dihadiri jaksa penuntut Aizit P. Latuconsina, beserta kuasa hukum terdakwa, Abner Nuniary, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 111 ayat (1) Udang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Menurut Majelis hakim, yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sementara yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dipersidangan, dan mengakui semua perbuatannya.

Putusan Majelis hakim tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa dipenjara selama 5 tahun pada persidangan Senin (4/10/2021) lalu.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Baca juga: Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Tanimbar Ditangkap Polisi

Untuk diketahui, dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum, menyebutkan pada bulan April 2021 terdakwa dihubungi saksi Ian Patrick Souhuwat alias Ian (terpidana dalam kasus yang sama). Ia meminta tolong menggunakan alamat terdakwa untuk mengirimkan paket narkoba jenis ganja dari Jakarta lewat jasa pengiriman online JNE.

Dari situ, sekitar 7 Mei 2021, petugas kurir ekspedisi JNE mengantarkan paket ganja itu kepada terdakwa di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) Kota Ambon. Namun karena hal ini sudah diketahui petugas Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, sehingga pada saat terdakwa menerima paket langsung diamankan untuk diproses hukum.

Saat ditangkap terdapat barang bukti satu paket kiriman yang dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam, didalamnya terdapat satu buah bantal yang berisikan ganja dengan berat total 403,87 gram.

Saat diinterogasi terdakwa mengaku barang bukti tersebut milik Ian Patrick Souhuwat alias Ian, yang telah dipesan oleh Dieter Gunawan alias Yudi (terdakwa dalam berkas terpisah).

Mendengar pengakuan tersebut, petugas kemudian menyusun rencana untuk menangkap terdakwa Dieter Gunawan dan Ian Patrick Souhuwat pada hari yang sama, yakni 7 Mei 2021 lalu.

 

Penulis: Husen Toisuta

Tags: kejaksaan negeri ambonkurir ganjaNarkotikaPengadilan Negeri Ambonpolresta pulau ambon dan pulau-pulau lease
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Sambut HUT ke-80 TNI, Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura Bersepeda Santai di Ambon
Ambonku

Sambut HUT ke-80 TNI, Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura Bersepeda Santai di Ambon

09/21/2025
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Ambonku

Sambil Menangis CPNS Ambon Ini Mengadukan Bejat Oknum Satpol Pp Cabul

09/19/2025
Jurnalis Perempuan di Maluku Gelar Muscab Pertama, Ini Kata Kabid Humas Polda
Ambonku

Jurnalis Perempuan di Maluku Gelar Muscab Pertama, Ini Kata Kabid Humas Polda

09/21/2025
Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa
Headline

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

09/19/2025
Next Post
Gempa Berkekuatan 5,0 SR Guncang Maluku Barat Daya

Gempa Berkekuatan 5,0 SR Guncang Maluku Barat Daya

Dibacok Berulang Kali Dua Warga Tanimbar Tewas Mengenaskan

Dibacok Berulang Kali Dua Warga Tanimbar Tewas Mengenaskan

Recommended Stories

Operasi Patuh Siwalima 2021 Bergulir, Kapolda Ingatkan Ini

Operasi Patuh Siwalima 2021 Bergulir, Kapolda Ingatkan Ini

09/20/2021
Gerhana Matahari Terlihat di Ambon, Sejumlah Warga Muslim Gelar Shalat Gerhana

Gerhana Matahari Terlihat di Ambon, Sejumlah Warga Muslim Gelar Shalat Gerhana

04/20/2023
Direskrimsus Polda Maluku

Kontraktor Pengadaan Kapal Pemkab SBB Diperiksa di Rutan Madaeng Surabaya

02/19/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In