Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Uang Hasil Korupsi Terpidana Kasus BNI Ambon Disetor ke Kas Negara

Editor by Editor
11/08/2021
Reading Time: 1 min read
0
Uang Hasil Korupsi Terpidana Kasus BNI Ambon Disetor ke Kas Negara

Kepala Kejari Ambon, Dian Frits Nalle (tengah) saat akan menyetor uang hasil kejahatan korupsi milik terpidana Tata Ibrahim sejumlah Rp 2,4 miliar ke kas negara pada BRI Ambon. Proses penyerahan berlangsung di Aula Kantor Kejari, Kota Ambon, Senin (8/11/2021). (Foto: AmbonKita.com/Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Uang hasil korupsi Terpidana Tata Ibrahim sejumlah Rp 2,4 miliar, akhirnya disetor ke Kas Negara pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Ambon, Senin (8/11/2021).

RELATED POSTS

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

Polresta Ambon Tingkatkan Kesiapsiagaan Amankan Idul Fitri 1447 H

Uang hasil kejahatan penggelapan dana nasabah pada Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Ambon ini, disetor setelah putusan Mahkamah Agung sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Tata Ibrahim sendiri dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 13 tahun. Ia saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon.

Selain pidana penjara, Terpidana juga diemban membayar denda Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Tidak hanya itu, dirinya juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 11,7 miliar. Bila tidak membayar, maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang jaksa untuk menutupi kerugian tersebut.

“Kalau Terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Itu putusan Mahkamah Agung,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Dian Frits Nalle kepada wartawan.

Frits mengatakan, penyetoran uang hasil kejahatan dari Terpidana Tata Ibrahim tersebut merupakan proses akhir dari penanganan perkara BNI Ambon.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Ini merupakan hasil akhir dari penanganan perkara terhadap Tata Ibrahim. Sedangkan barang bukti lain sudah dilakukan eksekusi, ada yang dikembalikan ke penuntut umum,” jelasnya.

Selain itu, Frits mengaku pihaknya juga telah melakukan penyitaan uang hasil kejahatan dari Terpidana sebesar Rp 197.750.000,

“Uang itu itu disita dari saksi Fatmawati. Juga disita dari beberapa orang termasuk Tata Ibrahim sendiri,” pungkasnya.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: BRI AmbonKejari AmbonKorupsi BNI AmbonRutan Klas IIA AmbonTerpidana Tata Ibrahim
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Headline

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

03/11/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

03/11/2026
Polresta Ambon Tingkatkan Kesiapsiagaan Amankan Idul Fitri 1447 H
Ambonku

Polresta Ambon Tingkatkan Kesiapsiagaan Amankan Idul Fitri 1447 H

03/11/2026
Perbanyak Pahala Warga Adhyaksa Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Ambon
Ambonku

Perbanyak Pahala Warga Adhyaksa Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Ambon

03/11/2026
Banyak Konflik di Maluku Berawal dari Ketidakjelasan Status Kepemilikan Tanah
Ambonku

Banyak Konflik di Maluku Berawal dari Ketidakjelasan Status Kepemilikan Tanah

03/11/2026
Jelang Idul Fitri Pertamina Pastikan Stok Minyak Tanah di Ambon Aman, Warga Jangan Panik
Ambonku

Jelang Idul Fitri Pertamina Pastikan Stok Minyak Tanah di Ambon Aman, Warga Jangan Panik

03/11/2026
Next Post
Kejati Maluku Kembali Intervensi Penanganan Kasus Korupsi, Kali Ini Dana Jasa Covid-19

Kejati Maluku Kembali Intervensi Penanganan Kasus Korupsi, Kali Ini Dana Jasa Covid-19

Perahu Ketinting dari Pulau Wisata Pombo Terbalik Dihantam Gelombang, Satu Meninggal

Perahu Ketinting dari Pulau Wisata Pombo Terbalik Dihantam Gelombang, Satu Meninggal

Recommended Stories

Tragedi Kanjuruhan

Doa Lintas Agama untuk Kanjuruhan, Kapolresta Ambon: Jangan Fanatik Berlebihan

10/05/2022
Brimob Maluku Musnahkan Lima Buah Bom Rakitan Temuan Masyarakat

Brimob Maluku Musnahkan Lima Buah Bom Rakitan Temuan Masyarakat

11/01/2024
8,5 Ton Pala Diekspor Perdana dari Ambon ke Belanda

8,5 Ton Pala Diekspor Perdana dari Ambon ke Belanda

01/29/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In