Kasus Runway Bandara Bandanaira, Kajari Ambon: Saya akan Tekan Kacabjari Segera
AMBONKITA.COM,- Kasus dugaan korupsi pembangunan Runway Bandar Udara Bandanaira, di Banda Naira, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, sudah berstatus penyidikan.
Tapi, hingga saat ini, progres pengusutannya terkesan berjalan di tempat. Akibatnya, muncul opini negatif terhadap Kejaksaan yang berkembang liar di tengah masyarakat.
Untuk menepis opini negatif tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Dian Fris Nalle, berjanji akan berkoordinasi dengan M. Salahuddin, Kepala Cabang Kejari Ambon di Banda.
- Polda Maluku Ciduk Buronan Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Ambon, Penangkapan Berlangsung Dramatis
- PT Ambon Perberat Hukuman Tiga Terdakwa Korupsi BUMD PT. Tanimbar Energi, Eks Bupati Divonis Penjara 7 Tahun
- 11 WNA China Ditangkap dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, 13 Lainnya Buron
- Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Booi Rp1,4 M Naik Penyidikan
“Saya akan pressure (tekan) ke Kacab agar segera (diselesaikan),” kata Fris kepada wartawan di kantor Kejari Ambon, Kota Ambon, Rabu (17/11/2021).
Fris juga mengaku akan menanyakan Kacabjari Banda terkait kendala apa yang dihadapi dalam penanganan kasus tersebut, hingga tak kunjung berjalan.
“Kalau soal dugaan korupsi pembangunan Bandara Bandanaira, nanti saya tanya ke sana dulu, apa kendala mereka sehingga kasusnya belum jalan,” ujarnya.
Terpisah, praktisi hukum di Maluku Marnex Salmon mengaku penyidikan kasus tersebut berjalan cukup lama. Sebab, pasca digelar ekspose ke penyidikan, hingga saat ini tidak ditindaklanjuti.
“Kita mendesak agar kasus itu segera dituntaskan, jangan hanya ganti pimpinan cabang sementara tidak melihat persoalan korupsi di wilayah hukum Banda,” kata dia.
Untuk diketahui, perkara korupsi tahun 2014 ini sebelumnya sudah menjerat dua orang terpidana. Yaitu Marthen F. Parinussa dan Sijane Nanlohy.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, kedua terpidana divonis masing-masing 4,5 tahun penjara. Keduanya sudah dieksekusi Kecabjari Banda pada 24 November 2020. Kedua terpidana ditahan di Lapas Kelas IIA Ambon.
Kasus itu kembali diusut, karena fakta persidangan terhadap dua terpidana awal, terungkap peran pelaku lainnya yang tidak tersentuh hukum. Padahal, dalam fakta sidang, para pelaku yang awalnya hanya dijadikan saksi, sudah mengakui perbuatan mereka.
Berdasarkan ketentuan Pasal 185 Ayat 1 KUHP, menyebutkan, keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.
Penulis: Husen Toisuta








