Polisi Amankan 1.500 Liter Sopi dari Seram Barat

10 December 2021, 01:39
Penulis: Editor

AMBONKITA.COM,- Aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau Lease, mengamankan minuman keras (miras) jenis sopi sebanyak kurang lebih 1.500 liter.

Ribuan liter miras tradisional Maluku ini diamankan di Pelabuhan Speed Boat, Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (7/12/2021).

Kasubbag Humas Polresta Ambon, Ipda Izaac Leatemia, mengungkapkan, ribuan minuman berkadar alkohol tinggi ini disita dalam pelaksanaan Operasi Antik Siwalima 2021.

Minuman haram itu diamankan setelah aparat Satresnarkoba Polresta Ambon yang dipimpin Kasat AKP Jufri Jawa, mendapat informasi penyelundupan menggunakan transportasi laut. Speed boat bergerak dari Desa Tihulale, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Saat itu tim melakukan penggeledahan di dalam speed boat dan menemukan sebanyak kurang lebih 1.500 liter sopi yang dikemas di dalam karton bekas dan karung,” kata Izaac.

Minuman mematikan itu diamankan bersama tiga pemiliknya yaitu Meri (49), warga Hunuth, dan An Salawane (50), warga Batu Merah, Kota Ambon, serta Minggus (27), warga Waai, Kabupaten Maluku Tengah.

“Barang bukti sopi saat ini sudah diamankan di ruang Satresnarkoba, Markas Polresta Ambon untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan,” ujarnya.

Untuk pemiliknya, kata Izaac, diberikan pembinaan dan diminta untuk tidak menjual miras tersebut. Sebab, berdasarkan data kepolisian, miras sopi merupakan salah satu pemicu terjadinya tindakan kekerasan, dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Ambon.

“Kalau untuk pemilik sopi kami lakukan pembinaan untuk tidak melakukan perbuatan mereka. Mereka kemudian dipulangkan,” pungkasnya.

 

Penulis: Husen Toisuta

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *