Michael Rahakbauw Jadi Tersangka Pembunuhan Gara-gara Hutang, Terancam Penjara 15 Tahun
AMBONKITA.COM,- Penyidik unit Reskrim Polsek Nusaniwe, menetapkan Michael Dion Rahakbauw sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Valentino V. Gosal, tetangganya sendiri di Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Rabu (2/2/2022).
Pria 36 tahun itu juga resmi ditahan hari ini setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti. Ia menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis parang hingga meregang nyawa di Rumah Sakit Tentara (RST) Ambon, pada Selasa (1/2/2022).
“Sudah (ditetapkan tersangka) hari ini, dan ditahan di Rutan Polsek Nusaniwe,” kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Iptu Izaac Leatemia kepada AmbonKita.com.
- Silaturahmi dengan Insan Pers Maluku, Ini Penekanan Pangdam XV/Pattimura
- Polda Maluku Ciduk Buronan Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Ambon, Penangkapan Berlangsung Dramatis
- Pangdam XV/Pattimura: Presiden RI yang akan Groundbreaking Blok Masela
- Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sampaikan Terima Kasih Kepada Masyarakat Maluku
Izaac mengaku tersangka terancam hukuman penjara selama 7 hingga 15 tahun penjara.
“Kita tetapkan tersangka menggunakan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus itu berawal saat tersangka sebelumnya berhutang kepada korban. Korban kemudian menagih hutangnya. Tersangka yang kesal lalu nekat menganiaya korban menggunakan parang hingga tewas. Tersangka menganiaya korban dengan cara melemparinya menggunakan parang.
Lemparan tersangka mengenai korban tepat pada pangkal paha sebelah kiri. Korban terluka bersimbah darah. Sempat dilarikan ke RST, namun tak berselang lama almarhum tutup usia. Korban diduga meninggal akibat pendarahan hebat.
Baca juga: Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas
Penulis: Husen Toisuta








