Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Mantan Kadis LHP Ambon Dihukum Penjara 5 Tahun, Dua Rekannya Berbeda

Editor by Editor
02/11/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Tiga Tersangka Korupsi Anggaran BBM di DLHP Ambon Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Kepala Dinas LHP Ambon, Lucia Izack (baju oranye), salah satu tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BBM pada DLHP Ambon, tampak digiring menuju mobil tahanan di Kantor Kejari Ambon, Jumat (27/8/2021). (Foto: Dok/Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon, Lucia Izack, divonis bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Jumat (11/2/2022). Ia dihukum pidana penjara selama 5 tahun.

RELATED POSTS

Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon

Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

Lucia juga dikenakan denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 439 juta, dan apabila tidak bisa dikembalikan maka diganti dengan pidana badan 1,5 tahun penjara.

Selain Lucia, dua rekannya di kasus korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional kendaraan dinas pada Dinas LHP Ambon ini, juga divonis bersalah. Mereka dihukum penjara bervariasi.

Untuk terdakwa Ricky M. Syauta, mantan Manager SPBU Belakang Kota, diganjar selama 2,6 tahun serta denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan. Sedangkan terdakwa Mauritsz Yani Talabesy, Kasi Pengangkutan Bidang Kebersihan, divonis penjara selama 3,6 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan.

Terdakwa Lucia Izaac dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara dua terdakwa lainnya dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vonis putusan terhadap ketiga terdakwa ini, dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Feliks R.Wuisan, dibantu Jenny Tulak dan Jefry S Sinaga sebagai hakim anggota.

Menurut para hakim, yang meringankan ketiga terdakwa yakni belum pernah di hukum, sedangkan memberatkan mereka adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Putusan majelis hakim untuk ketiga terdakwa itu lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, yang sebelumnya menuntut mereka juga secara bervariasi.

Terdakwa Lucia Izaack, kala itu dituntut penjara 6 tahun, denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,495 miliar, subsider 1 tahun penjara.

Sementara untuk terdakwa Maurizs Yani Tabalessy dituntut penjara 4 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan. Sedangkan terdakwa Ricky M. Syauta dituntut selama 3,6 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

JPU dalam berkas dakwaannya menyebutkan, tiga terdakwa turut serta bersama-sama mengelola dana Bahan Bakar Minyak pada DLHP tahun anggaran 2019, tidak sesuai dengan keputusan Wali Kota nomor 397 tahun 2018.

Surat keputusan Wali Kota Ambon itu tertanggal 25 September 2018 tentang penetapan analisa standar belanja sehingga bertentangan dengan pasal 39 ayat (2) PP nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Perbuatan terdakwa juga melanggar pasal 121 ayat (1) dan pasal 124 ayat (3) PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas JPU.

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara menyusun dan mengusulkan anggaran BBM kendaraan dinas/operasional yang tidak sesuai dengan analisa standar belanja.

Kemudian terdakwa Lucia memerintahkan membuat daftar pembayaran bahan bakar kendaraan dinas atau operasional dan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak benar atau tidak sesuai keadaan sebenarnya.

Terdakwa juga memerintahkan penggunaan anggaran bahan bakar kendaraan dinas tahun anggaran 2019 untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam DPA.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: JPU Kejari AmbonMantan Kadis LHP AmbonPengadilan Tipikor Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon
Ambonku

Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon

03/15/2026
Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon
Ambonku

Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon

03/15/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Rekrutmen Anggota Polri 2026-2028 Kapolda Maluku Pertegas Komitmen BETAH
Ambonku

Rekrutmen Anggota Polri 2026-2028 Kapolda Maluku Pertegas Komitmen BETAH

03/14/2026
Wakil Wali Kota Ambon Bagikan Makanan Sahur saat Itikaf Ramadan
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Bagikan Makanan Sahur saat Itikaf Ramadan

03/14/2026
2.201 Personel Gabungan Amankan Hari Raya Idul Fitri di Maluku
Ambonku

2.201 Personel Gabungan Amankan Hari Raya Idul Fitri di Maluku

03/12/2026
Next Post
Wali Kota Akui Pesparawi Jaga Brand Ambon City of Music

Wali Kota Akui Pesparawi Jaga Brand Ambon City of Music

Setelah Akad Nikah Pencuri Motor di Namlea Ini Langsung Ditangkap Polisi

Setelah Akad Nikah Pencuri Motor di Namlea Ini Langsung Ditangkap Polisi

Recommended Stories

Pangdam Pattimura Temui Kapolda Maluku

Pangdam Pattimura Temui Kapolda Maluku

01/10/2022
Angin Puting Beliung Terjang Desa Namtabung Tanimbar, Belasan Rumah Warga Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Desa Namtabung Tanimbar, Belasan Rumah Warga Rusak

02/04/2025
Dirut Patra Niaga Jadi Tersangka Korupsi, Pertamina Bilang tak Ada Pertamax Oplosan

Harga BBM Pertamax dan Dex Series Turun

05/02/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In