Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Miliki Sabu-sabu, Ahli Fisioterapi RSUD Haulussy Ambon Ditangkap Polisi

Editor by Editor
02/15/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Miliki Sabu-sabu, Ahli Fisioterapi RSUD Haulussy Ambon Ditangkap Polisi

Dua pengguna narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Maluku. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- IL, ahli Fisioterapi RSUD dr. M. Haulussy, Kudamati Ambon, ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. Tim penyidik juga menangkap rekannya RL di tempat berbeda.

RELATED POSTS

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

Jelang Ramadan 1447 H, Polda Maluku Operasi Keselamatan

Tenaga kesehatan rumah sakit pelat merah itu, dicokok di kantornya RSUD dr. M. Haulussy, Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Rabu (26/1/2022) lalu sekira pukul 11.44 WIT. Sebanyak 1 paket narkotika jenis sabu-sabu ditemukan di kantornya.

Penangkapan terhadap IL dan RL dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol George P. Siahaija. RL diamankan di kawasan Kudamati. Ia ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari IL.

“Setelah ditangkapnya IL, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang diakui IL bahwa barang tersebut merupakan kepemilikannya. Ia beli dari RL seharga Rp 500.000,” kata Kompol George P. Siahaija, Selasa (15/2/2022).

RL sendiri, kata George, juga telah mengakui bahwa barang haram yang dimiliki IL tersebut dibeli darinya.

“IL adalah salah satu target daripada Ditresnarkoba Polda Maluku karena sering mengonsumsi Sabu bahkan menjualnya,” ujarnya.

Dari data yang dimiliki Ditresnarkoba Polda Maluku, IL pernah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Namun karena penyidik tidak mengantongi barang bukti narkoba, sehingga IL dilepas.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Kedua tersangka mengaku sebelum ditangkap sempat mengonsumsi zat adiktif tersebut bersama-sama sebanyak dua kali pada tanggal 24 dan 25 Januari
2022.

“Awalnya pada tanggal 24 Januari mereka mengonsumsi barang tersebut
pada rumah RL. Kemudian keesokan harinya pada tanggal 25 Januari mereka mengonsumsi kembali pada rumahnya IL,” terangnya.

Saat memakai narkoba di rumah IL, kedua tersangka sisahkan barang kimia mematikan tersebut. IL sendiri berencana menjualnya kepada temannya.

“Belum sempat terjual, pada Rabu 26 Januari 2022 kami sudah melakukan
penangkapan terhadap IL dan kemudian melakukan penangkapan terhadap RL,” sebutnya.

Kini, lanjut George, tersangka IL dan RL telah ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses ke tingkat
penuntutan.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) dan pasal 114(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 Tahun,” pungkasnya.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Ahli Fisioterapi RSUD dr. M. Haulussy AmbonDitresnarkoba Polda MalukuSabu-sabu
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa
Headline

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

02/05/2026
Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta
Ambonku

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

02/04/2026
Jelang Ramadan 1447 H, Polda Maluku Operasi Keselamatan
Ambonku

Jelang Ramadan 1447 H, Polda Maluku Operasi Keselamatan

02/04/2026
Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi
Ambonku

Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi

01/31/2026
Pastikan Stok Sembako-Mitan Aman Jelang Ramadan Pemkot Ambon Gelar Rakor
Ambonku

Pastikan Stok Sembako-Mitan Aman Jelang Ramadan Pemkot Ambon Gelar Rakor

01/29/2026
Next Post
Pemuda Ambon Ini Diringkus Bersama 178 Paket Ganja

Pemuda Ambon Ini Diringkus Bersama 178 Paket Ganja

Kabid Humas Polda Maluku

2 Warga Hulaliu Kembali Tertembak di Hutan, Satu Tewas

Recommended Stories

Trafo Meledak, Bank Mandiri Taspen Ambon Nyaris Terbakar

Trafo Meledak, Bank Mandiri Taspen Ambon Nyaris Terbakar

05/17/2021
korupsi

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Langgur Dituntut Penjara 2 dan 3 Tahun

06/11/2024
Kontingen Maluku Juara Pesparani Nasional Tiba di Ambon, Widya: Mari Kita Bersyukur kepada Tuhan

Kontingen Maluku Juara Pesparani Nasional Tiba di Ambon, Widya: Mari Kita Bersyukur kepada Tuhan

11/04/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In