Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Tolak Eksekusi Lahan, Warga Batu Merah Blokade Jalan

Editor by Editor
03/24/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Tolak Eksekusi Lahan, Warga Batu Merah Blokade Jalan

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif saat menemui warga yang melakukan aksi blokade jalan di Negeri Batu Merah, Kota Ambon, Kamis (24/3/2022). (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Warga Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, kembali melakukan aksi blokade jalan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (24/3/2022).

RELATED POSTS

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik

Sebelumnya, pada Rabu malam (23/3/2022), aksi serupa juga dilakukan di tempat yang sama yaitu di pertigaan jalan atau tepatnya di jembatan Negeri Batu Merah.

Aksi blokade jalan mendapat perhatian serius dari Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif. Didampingi Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Jan de Fretes, Kapolda datang menemui warga melakukan mediasi. Proses mediasi berlangsung di Masjid An Nur, Negeri Batu Merah.

Dalam mediasi tersebut, Kapolda Maluku Lotharia Latif, meminta waktu untuk mempelajari akar permasalahan sengketa lahan yang terjadi hingga pada proses pengadilan.

“Terkait permasalahan yang terjadi, kami meminta waktu untuk mempelajari akar permasalahan hingga proses pengadilan terkait sengketa lahan ini,” pintanya.

Mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur itu mengaku akan berkoordinasi dan mendorong pihak-pihak terkait untuk kembali duduk bersama dan mediasi.

“Biarkan proses hukum tetap berjalan, kami akan memberikan saran dan masukan. Kita mendengar bukan berarti mencampuri tetapi mendengar untuk mengetahui akar permasalahan. Kita harus menciptakan image bahwa Maluku ini aman dan damai,” pintanya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Orang nomor 1 Polda Maluku ini meminta warga untuk membuka blokade jalan. Sebab, hal itu sudah merugikan masyarakat lain yang akan melakukan aktivitasnya.

“Jangan tutup dan ganggu jalan umum. Selesaikan melalui proses hukum dan lakukan upaya-upaya hukum sesuai aturan. Kita minta pemuda dan masyarakat agar tertibkan jalan sehingga lalu lintas dapat dilancarkan seperti semula,” pintanya.

Mediasi yang dilakukan Kapolda membuahkan hasil. Warga akhirnya bersedia membuka palang jalan, dengan jaminan bahwa eksekusi lahan tidak dilakukan.

Terpisah, Penjabat Negeri Batu Merah, Diana Sakliressy, mengaku, aksi palang jalan yang dilakukan warga merupakan bentuk dari penolakan terhadap rencana eksekusi lahan di tiga lokasi petuanan Batu Merah. Diantaranya Air Kuning, Warasia, dan Lorong Putri.

“Jadi ini bentuk penolakan warga terhadap surat dari pengadilan negeri untuk eksekusi tanah di wilayah administrasi Negeri Batu Merah,” kata Diana.

Penjabat Negeri Batu Merah, Diana Sakliressy, saat memberikan keterangan pers di Kantor Negeri Batu Merah, Kamis (24/3/2022). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

Diana mengaku aksi dilakukan karena objek yang di sengketakan sebagaimana surat eksekusi dari PN Ambon tidak berada dalam wilayah petuanan Negeri Batu Merah.

“Menurut surat dari Pengadilan Negeri bahwa Dusun Hurunguan yang merupakan dusun dari Negeri Soya bagian dari kepemilikan keluarga Rehata itu ada di wilayah Petuanan Negeri Batu Merah, tetapi objek yang disengketakan itu tidak ada titiknya sama sekali yang bisa dinyatakan dalam wilayah Negeri Batu Merah, khususnya berada di Dusun Masawoi,” jelasnya.

Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri Batu Merah, kata Diana, sudah mengajukan surat penangguhan eksekusi. Namun surat tersebut tidak pernah direspon pihak Pengadilan.

“Tidak ada mediasi untuk menentukan titik yang tepat bahwa Dati kepemilikan tanah dari keluarga Rehata itu ada di Negeri Batu Merah sehingga masyarakat merasa bahwa hal ini harus dihentikan, ini tidak boleh dilaksanakan, dan ini adalah bentuk penolakan masyarakat terhadap eksekusi ini,” katanya.

Diana mengaku bersyukur, karena Kapolda dan jajaran Polda Maluku telah merespon dan menindaklanjuti apa yang menjadi permintaan dari masyarakat Negeri Batu Merah.

“Beliau sudah menjamin bahwa hari ini tidak ada eksekusi yang dilakukan di lahan Air Kuning, Warasia dan Lorong Putri. Karena itu masuk administrasi Negeri Batu Merah, yang didalamnya ada kurang lebih 18 RT, dan kurang lebih 10.000 jiwa,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

Tags: Blokade JalanKapolda Maluku Irjen Pol Lotharia LatifNegeri Batu Merah
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan
Hukum Kriminal

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

12/03/2025
Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik
Hukum Kriminal

Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik

12/02/2025
Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku
Headline

Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku

12/02/2025
Dua Kelompok Bertikai di Kawasan Kampus UIN Ambon Sepakat Berdamai
Headline

Dua Kelompok Bertikai di Kawasan Kampus UIN Ambon Sepakat Berdamai

11/28/2025
Proyek Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Rugi Rp1,4 M, Jaksa Tahan Mantan Kadis PKP Tual
Headline

Proyek Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Rugi Rp1,4 M, Jaksa Tahan Mantan Kadis PKP Tual

11/28/2025
Next Post
Rovik Akbar Afifuddin

Sampah Menggunung, Anggota DPRD Maluku Desak DLHP Ambon Bertindak

Pelaku Curas di Ambon Ditangkap, Korban Diancam dengan Pisau

Pelaku Curas di Ambon Ditangkap, Korban Diancam dengan Pisau

Recommended Stories

Empat PJU Polda Maluku dan Enam Kapolres Resmi Berganti

Empat PJU Polda Maluku dan Enam Kapolres Resmi Berganti

03/26/2025
Ketum Bhayangkari Pusat Salurkan Ribuan Paket Bansos kepada Masyarakat MBD

Ketum Bhayangkari Pusat Salurkan Ribuan Paket Bansos kepada Masyarakat MBD

11/19/2024
Puslitbang Polri Menilai Pelayanan Publik Polda Maluku Sangat Baik

Puslitbang Polri Menilai Pelayanan Publik Polda Maluku Sangat Baik

03/30/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In