Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Lima Tersangka Ilegal Oil SPBU Pohon Pule Ambon Diserahkan ke Jaksa

Editor by Editor
06/24/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Tahap 2 Ilegal Oil

Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan penyerahan barang bukti BBM Solar Bersubsidi kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejari Ambon, Kamis (23/6/2022). (FOTO: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, menyerahkan lima orang tersangka kasus dugaan ilegal oil di Kota Ambon.

RELATED POSTS

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

Kelima tersangka diduga melakukan penyimpangan penjualan BBM Bersubsidi jenis Bio Solar. Ilegal oil itu terjadi di SPBU Pohon Pule, Kecamatan Nusaniwe Ambon, Selasa (26/4/2022) lalu.

Lima tersangka yang diserahkan diantaranya tiga orang pegawai SPBU, masing-masing HH (34), IDT (25), dan SK (19). Dua lainnya yaitu YA (50), ibu rumah tangga pembeli solar, dan BR (47), sopir dum truck.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (23/6/2022) sore.

“Kelima tersangka sudah diserahkan ke JPU kemarin setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21),” kata Plh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams, Jumat (24/6/2022).

Lima tersangka ini diduga melakukan penyimpangan penjualan BBM bersubsidi jenis bio solar di SPBU 83.971.01 Pohon Pule, jalan Dr. Tamaela, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Selasa (26/4/2022) lalu.

“Mereka dikenakan Pasal 55 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam paragraf 5 bidang energi dan sumber daya mineral Pasal 40 angka (9) yakni “setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidikan pemerintah juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana”,” kata Denny.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Diduga Beking Bandar Narkoba Jaringan Batu Merah Ambon, Aipda AS Tersangka

Lima tersangka diserahkan bersama sejumlah barang bukti yang diterima oleh JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, J. Pattiasina.

“Sebelum tersangka diserahkan ke Kejaksaan terlebih dahulu diperiksa Kesehatan pada Rumah Sakit Bhayangkara,” pungkasnya.

Berikut barang bukti yang ikut diserahkan dan dititipkan di Rupbasan, yakni BBM Jenis Solar Bersubsidi sejumlah kurang lebih 480 liter, uang tunai hasil penjualan Solar sejumlah Rp 1,2 juta, uang tunai Rp 900 ribu, dan sebagainya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ditreskrimsus Polda MalukuIlegal OilSPBU Pohon Pule
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah
Ambonku

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

05/03/2026
Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

05/03/2026
Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan
Ambonku

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

05/02/2026
Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix
Ambonku

Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix

05/02/2026
Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru
Headline

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

04/30/2026
Next Post
Rekor MURI Jus Pala

Polda Maluku Besok Pecahkan Rekor MURI Minum Jus Pala Terbanyak di Indonesia

Kontingen Kormi Maluku Dilepas ke Palembang

Kontingen Kormi Maluku Dilepas ke Palembang

Recommended Stories

Polda Maluku

Dua Kali Letusan, Ibrahim Sangadji Terjatuh dan Meninggal

03/28/2022
Dua Gadis Kakak Beradik yang Ditemukan dalam Karton Akhirnya Berangkat ke Saumlaki

Dua Gadis Kakak Beradik yang Ditemukan dalam Karton Akhirnya Berangkat ke Saumlaki

10/28/2022
korupsi

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Langgur Dituntut Penjara 2 dan 3 Tahun

06/11/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In