Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Lima Tersangka Ilegal Oil SPBU Pohon Pule Ambon Diserahkan ke Jaksa

Editor by Editor
06/24/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Tahap 2 Ilegal Oil

Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan penyerahan barang bukti BBM Solar Bersubsidi kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejari Ambon, Kamis (23/6/2022). (FOTO: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, menyerahkan lima orang tersangka kasus dugaan ilegal oil di Kota Ambon.

RELATED POSTS

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

Kelima tersangka diduga melakukan penyimpangan penjualan BBM Bersubsidi jenis Bio Solar. Ilegal oil itu terjadi di SPBU Pohon Pule, Kecamatan Nusaniwe Ambon, Selasa (26/4/2022) lalu.

Lima tersangka yang diserahkan diantaranya tiga orang pegawai SPBU, masing-masing HH (34), IDT (25), dan SK (19). Dua lainnya yaitu YA (50), ibu rumah tangga pembeli solar, dan BR (47), sopir dum truck.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (23/6/2022) sore.

“Kelima tersangka sudah diserahkan ke JPU kemarin setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21),” kata Plh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams, Jumat (24/6/2022).

Lima tersangka ini diduga melakukan penyimpangan penjualan BBM bersubsidi jenis bio solar di SPBU 83.971.01 Pohon Pule, jalan Dr. Tamaela, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Selasa (26/4/2022) lalu.

“Mereka dikenakan Pasal 55 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam paragraf 5 bidang energi dan sumber daya mineral Pasal 40 angka (9) yakni “setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidikan pemerintah juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana”,” kata Denny.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Diduga Beking Bandar Narkoba Jaringan Batu Merah Ambon, Aipda AS Tersangka

Lima tersangka diserahkan bersama sejumlah barang bukti yang diterima oleh JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, J. Pattiasina.

“Sebelum tersangka diserahkan ke Kejaksaan terlebih dahulu diperiksa Kesehatan pada Rumah Sakit Bhayangkara,” pungkasnya.

Berikut barang bukti yang ikut diserahkan dan dititipkan di Rupbasan, yakni BBM Jenis Solar Bersubsidi sejumlah kurang lebih 480 liter, uang tunai hasil penjualan Solar sejumlah Rp 1,2 juta, uang tunai Rp 900 ribu, dan sebagainya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ditreskrimsus Polda MalukuIlegal OilSPBU Pohon Pule
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

12/06/2025
Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap
Ambonku

Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap

12/06/2025
Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan
Headline

Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan

12/04/2025
Next Post
Rekor MURI Jus Pala

Polda Maluku Besok Pecahkan Rekor MURI Minum Jus Pala Terbanyak di Indonesia

Kontingen Kormi Maluku Dilepas ke Palembang

Kontingen Kormi Maluku Dilepas ke Palembang

Recommended Stories

8 Pejabat Dilantik, Gubernur Maluku: Bekerja Profesional, Jaga Integritas sebagai ASN

8 Pejabat Dilantik, Gubernur Maluku: Bekerja Profesional, Jaga Integritas sebagai ASN

04/22/2022
Gunung Botak

Tunggu Kajian Amdal Koperasi Soar Pito Soar Pa Garap Tambang GB

11/22/2022
Siswi MTs di SBT Diduga Dibunuh setelah Melawan Berhubungan Intim

Siswi MTs di SBT Diduga Dibunuh setelah Melawan Berhubungan Intim

06/02/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In