Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Sidang Kasus Pembunuhan Mardika, Pelaku Utama Dihukum Penjara 12 Tahun

Editor by Editor
07/06/2022
Reading Time: 3 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman bersalah kepada terdakwa Alexander Huberth Pattipelohy. Pelaku utama dalam kasus pembunuhan Anglin Sinay di Mardika, Kota Ambon, ini dihukum pidana penjara selama 12 tahun.

RELATED POSTS

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

Vonis putusan bersalah tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Lutfi Alzagladi, di Pengadilan Negeri Ambon, di Kota Ambon, Selasa (5/7/2022).

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana terbukti melanggar pasal 338 KUHPidana. Terdakwa juga divonis bersalah dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Lutfi dalam persidangan yang dihadiri terdakwa, didampingi kuasa hukumnya, Djidon Batmomolin.

Majelis hakim mengaku yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan. Ia juga mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban Anglin Sinay, meninggal dunia.

Untuk diketahui, vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara, saat sidang yang berlangsung pada Selasa, 21 Juni 2022 lalu.

JPU dalam amar tuntutannya kala itu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana  pasal 338 KUHPidana sesuai dalam dakwaan alternatif kedua.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Alexander Huberth Pattipelohy, dengan pidana penjara selama 14  tahun di potong selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Crisman Sahetapy dalam amar tuntutannya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Dalam berkas dakwaan JPU menyebutkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada Minggu, 13 Maret 2022, sekitar pukul 02.00 WIT. Kejadian itu terjadi tepat di depan Alfamidi, jalan Tulukabessy, atau samping kantor Kehutanan Kota Ambon.

Awalnya, korban Anglin Sinay berteriak ada pencuri, dan pemuda yang diteriaki pencuri tersebut berlari ke arah Gereja Bethel Mardika. Saat itu korban berlari mengikuti pemuda itu hingga di depan Gereja sehingga sempat terjadi adu mulut.

Saat itu, korban dipukul teman-teman terdakwa (berkas terpisah) diantaranya saksi (terdakwa) Febrian Charles Sopacua  alias Ian, saksi ( terdakwa) Jacson Dahoklory, alias Jack, anak (terdakwa) GBJIT alias Abi.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Detik-detik Penikaman AS Hingga Tewas di Mardika Ambon

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kejari AmbonPembunuhanPengadilan Negeri Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan
Ambonku

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

05/02/2026
Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix
Ambonku

Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix

05/02/2026
Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru
Headline

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

04/30/2026
Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta
Headline

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

04/28/2026
Pertamina Buat Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Wayame
Ambonku

Pertamina Buat Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Wayame

04/28/2026
Next Post
4 Pucuk Senpi Beserta Puluhan Bom dan Amunisi Diserahkan Warga Lokki

4 Pucuk Senpi Beserta Puluhan Bom dan Amunisi Diserahkan Warga Lokki

Hewan Kurban

Warga Kristen di Lateri Serahkan Bantuan Hewan Kurban untuk Masyarakat Muslim di Mamala

Recommended Stories

Nasib Wali Kota Tual Tunggu Gelar Bersama Bareskrim Polri

Nasib Wali Kota Tual Tunggu Gelar Bersama Bareskrim Polri

08/10/2023
Rombongan Wakil Wali Kota Tual Berhasil Dievakuasi Tim SAR di Laut

Rombongan Wakil Wali Kota Tual Berhasil Dievakuasi Tim SAR di Laut

01/29/2022
Ricuh di Durian Patah, Polisi Lepas Gas Air Mata

Ricuh di Durian Patah, Polisi Lepas Gas Air Mata

03/22/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In