Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Dua Perempuan Calon Anggota Bawaslu Maluku Gagal Seleksi, Ini Protes Kelompok Perempuan Cipayung

Editor by Editor
08/03/2022
Reading Time: 3 mins read
0
Dua Perempuan Calon Anggota Bawaslu Maluku Gagal Seleksi, Ini Protes Kelompok Perempuan Cipayung

Astuti Usman mantan Ketua Bawaslu Maluku periode lalu yang gagal seleksi calon anggota Bawaslu Maluku 2022-2027

AMBONKITA.COM,- Dua keterwakilan perempuan  yakni  Astuti Usman dan Irawati Bella dinyatakan gagal lolos seleksi  dalam pencalonan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku periode 2022-2027.

RELATED POSTS

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

Gagalnya kedua peserta yakni dengan  nomor peserta 039/P/TS-MALUKU/6/2022  atas nama  Astuti Usman yang sebelumnya telah menjabat sebagai ketua Bawaslu pada periode sebelumnya dan Irawati Bella, nomor peserta 047/P/TS-MALUKU/6/2022  mengagetkan banyak pihak.

Dua keterwakilan perempuan  dari 12 nama calon anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu)  Provinsi Maluku tahun 2022-2027 ini  dinyatakan tidak lolos pada tahapan  tes kesehatan dan wawancara  seperti yang dirilis Tim Seleksi Bawaslu  Maluku pada Selasa, 2 Agustus 2022 melalui  Bawaslu.Maluku.go.Id.

Hal ini menuai protes sejumlah aktifis perempuan yang menilai tidak adanya keterwakilan kuota 30 persen sesuai aturan Undang-Undang No. 7/ tahun 2017 tentang Pemilu.

Melalui rilis yang dikirim kepada redaksi  Ambonkita.com, Rabu (3/8/2022)  Kelompok Perempuan Cipayung  yang terdiri dari aktifis perempuan dari HMI, PMII, GMKI, GMNI dan  PMKRI menilai keputusan Timsel tersebut telah cacat prosedur dan bertentangan dengan pasal 10 ayat 7 dan pasal 92 ayat 11 UU Pemilu tersebut,  yang menyebutkan antara lain bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Menurut Ketua Kopri Cabang Ambon, Nur Endang Syahmully, pada dasarnya affirmative action atau memperhatikan keterwakilan minimal 30% perempuan di KPU dan Bawaslu merupakan amanat dari Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Dimana affirmative action, menurut Kelompok Perempuan Cipayung  ini merupakan cara yang dipilih oleh negara sebagai jawaban terhadap kondisi sosial yang diskriminatif, adanya ketidaksetaraan dan marginalisasi disegala bidang kehidupan akibat struktur patriarki di level publik dan privat.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Untuk itu, affirmative action merupakan intervensi yang dilakukan oleh negara dalam mewujudkan suatu jaminan keadilan bagi setiap orang dalam membangun kehidupan bersama, bukan hanya kelompok tertentu saja, demikian tegas mereka.

Syahmully menjelaskan  yang terjadi pada dua  wakil perempuan yang mencalonkan diri sebagai Anggota Bawaslu Maluku itu adalah untuk memenuhi amanat UU tersebut.  Padahal dua saja masih di bawah ambang batas minimum 28,57% sedangkan harusnya sesuai UU paling sedikit 30%.

“ Cuma dua yang mendaftar itupun tidak diakomodir, padahal kehadiran perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu wajib mencapai 30%. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk berargumentasi bahwa frasa “memperhatikan” dimaknai hanya sebagai bentuk himbauan, bukan kewajiban,” sesal  Ketua Bidang Perempuan KMHDI Ambon.

Ketua Kohati Cabang Ambon, Sitra Ollie menyesalkan tidak adanya keterlibatan perempuan sama sekali dalam penyelenggara Pemilu pada Bawaslu Provinsi Maluku, padahal Puskapol FISIP UI pada 2014 pernah merilis hasil riset terkait “langit-langit kaca” atau hambatan-hambatan tidak kasat mata yang dihadapi oleh perempuan dalam partisipasinya sebagai penyelenggara Pemilu.

“Setidaknya ada empat hambatan yang dialami oleh perempuan yakni masalah budaya, masalah  pengetahuan kepemiluan, masalah letak geografis, dan masalah  regulasi. Empat hal ini menjadi kendala  karena  budaya patriarki masih meraja, maka banyak perempuan menjadi tidak berdaya, ‘’ Sitra Olie.

Kelompok Perempuan  Cipayung  menilai meskipun negara telah memberikan payung hukum untuk  memperkuat posisi perempuan dalam politik dan Pemilu, fakta di lapangan masih menunjukkan bahwa implementasinya   masih jauh dari harapan.

Wulan Reasoa,  Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan GMKI Ambon, mengatakan  posisi perempuan dalam politik dan Pemilu masih membutuhkan kerja sama  dari banyak pihak. Saat payung hukum telah tersedia, maka sisanya adalah mengawal implementasi dari payung hukum tersebut. Posisi perempuan dalam politik dan Pemilu menjadi penting agar kebijakan publik dan regulasi yang adil gender dapat terealisasi.

“Tidak hanya itu, posisi perempuan dalam politik dan Pemilu yang ramah bagi perempuan juga tidak lagi sekedar harapan, ‘’ ujarnya.

Kelompok Perempuan Cipayung  Kota Ambon menegaskan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Maluku untuk menjalankan keterwakilan minimal 30% Perempuan  dalam proses penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu Provinsi Maluku, apabila tidak direvisi maka benar adanya Tim Seleksi mengabaikan amanat UU dan melakukan kesalahan cacat prosedural.

“Semestinya timsel hati-hati tentang amanah UU ini, tidak bisa membiarkan badan pengawas pemilu tanpa  keterwakilan perempuan, ‘’ jelas Zia Ngabalin,   Ketua Bidang Kesarinaan GMNI Ambon. (insany)

Tags: Bawaslu Malukudua perempuan calon bawaslu maluku gagal lolos seleksikelompok perempuan cipayunglaudya cinthia bella nikah dengan pangeran dubaitimsel bawaslu maluku
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan
Headline

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

09/07/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan
Ambonku

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

09/01/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Ambonku

734 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo di Ambon

09/01/2025
Headline

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

08/29/2025
Next Post
Penemuan bayi laki-laki

Bayi Hidup dalam Kantong Plastik Ditemukan Warga di Selokan BTN Waitatiri

Cak Imin

Pengurus IKA PMII Maluku Dilantik, Cak Imin: Target Kita Maluku Segera Kaya Raya

Recommended Stories

Kapolda Apresiasi Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Maluku

Kapolda Apresiasi Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Maluku

09/01/2023
Siboalamo Siap Ambil Alih Blok Migas Bula

Siboalamo Siap Ambil Alih Blok Migas Bula

05/16/2024
Depidar Soksi Maluku Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Depidar Soksi Maluku Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

03/24/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In