Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Tersangka Persetubuhan Lima Anak Kandung dan Dua Cucu Digiring ke Jaksa

Editor by Editor
08/09/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Tersangka persetubuhan

Tersangka persetubuhan lima anak dan dua cucu diserahkan Polresta Ambon ke jaksa pada Selasa (9/8/2022). (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, akhirnya menggiring RH alias BO, tersangka kasus dugaan persetubuhan anak ke Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (9/8/2022).

RELATED POSTS

TPU Muslim di Ambon Penuh, DPRD Maluku Rapat Bersama MUI, Pemkot dan Pemprov

Stok BBM di Ambon Aman, Warga Diminta Gunakan Sesuai Kebutuhan

Ketua DPRD Maluku Minta Adanya Kombinasi Penanganan Hukum dan Sosial Pasca Bentrok di Malra

Pria bejat berusia 51 tahun itu tega menyetubuhi lima putri kandungnya sendiri. Bahkan, ia juga menyetubuhi dua orang cucunya. Dua cucunya ini merupakan anak dari putrinya yang juga disetubuhi.

Aksi tak senonoh dari lelaki paruhbaya itu baru terungkap ke permukaan publik setelah dirinya kembali menyetubuhi dua orang cucunya sendiri.

“Tersangka sudah kita serahkan (tahap 2) ke jaksa penuntut hari ini,” kata Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP. Mido Manik kepada AmbonKita.com.

BACA JUGA: Kakek di Ambon Ini Setubuhi Lima Anak Kandung dan Dua Cucu

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ke JPU di kantor Kejari Ambon, dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

“Karena berkasnya sudah dinyatakan P21, sehingga hari ini kita tahap dua,” ujarnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Tersangka disangkakan pasal berlapis tentang persetubuhan terhadap anak. Ia dijerat menggunakan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.

Untuk diketahui, RH menyetubuhi anak-anaknya di tempat tinggal mereka, kawasan Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Perbuatan bejat RH dilakukan semenjak kelima anaknya masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), sejak tahun 2007. Perbuatannya baru terungkap saat kembali menyetubuhi dua cucunya pada 4 Juni 2022.

Tersangka menyetubuhi ACH, 5 tahun (cucu ke-2 dari anak pertama), KMH, 6 tahun (cucu ke-1 dari anak pertama), JAH, 9 tahun (anak ke – 6), JKH, 16 tahun (anak ke-5), IGH, 18 tahun (anak ke-4), EDH, 24 tahun (anak ke-2), dan LVH, 27 tahun (anak ke-1).

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: #terasmaluku.comAKP Mido ManikKasat Reskrim Polresta AmbonPersetubuhan AnakPolresta Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

TPU Muslim di Ambon Penuh, DPRD Maluku Rapat Bersama MUI, Pemkot dan Pemprov
Headline

TPU Muslim di Ambon Penuh, DPRD Maluku Rapat Bersama MUI, Pemkot dan Pemprov

04/01/2026
Stok BBM di Ambon Aman, Warga Diminta Gunakan Sesuai Kebutuhan
Ambonku

Stok BBM di Ambon Aman, Warga Diminta Gunakan Sesuai Kebutuhan

04/01/2026
Merugikan, DPRD Maluku Tolak Edaran Menteri KKP
Headline

Ketua DPRD Maluku Minta Adanya Kombinasi Penanganan Hukum dan Sosial Pasca Bentrok di Malra

04/01/2026
Sambut Paskah Ely Toisutta Dekati Tukang Ojek Melalui Program Minggu Berbagi
Ambonku

Sambut Paskah Ely Toisutta Dekati Tukang Ojek Melalui Program Minggu Berbagi

03/30/2026
Pertamina Pastikan Stok BBM di Ambon Aman, Warga Jangan Panik
Ambonku

Pertamina Pastikan Stok BBM di Ambon Aman, Warga Jangan Panik

03/30/2026
Ratusan Anggota Porlesta Ambon Amankan Budaya Pukul Sapu Lidi di Mamala–Morela
Ambonku

Ratusan Anggota Porlesta Ambon Amankan Budaya Pukul Sapu Lidi di Mamala–Morela

03/28/2026
Next Post
Penemuan Mayat

Pelaku Pembunuhan Wanita yang Terkubur di Kebun Kelapa di SBB Masih Misterius

Rektor IAIN Ambon Dilaporkan ke Ombudsman RI

Rektor IAIN Ambon Dilaporkan ke Ombudsman RI

Recommended Stories

KPU Tetapkan Gubernur – Wakil Gubernur Maluku Terpilih, HL; “Kita Mau Bergerak Cepat Par Maluku Pung Bae”

KPU Tetapkan Gubernur – Wakil Gubernur Maluku Terpilih, HL; “Kita Mau Bergerak Cepat Par Maluku Pung Bae”

01/10/2025
Kakek 73 Tahun Diduga Hilang, Warga Temukan Longboatnya Berputar di Lampu Mercusuar

Kakek 73 Tahun Diduga Hilang, Warga Temukan Longboatnya Berputar di Lampu Mercusuar

08/24/2023
Polisi Patroli Perairan Pulau Haruku

Polisi Patroli Perairan Pulau Haruku

02/16/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In