Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Penyuap Mantan Bupati Bursel Dihukum 1,8 Tahun Penjara, KPK Pikir-pikir

Editor by Editor
08/09/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang KPK

Sidang Kasus Korupsi mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Solisa Cs di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/6/2022). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Terdakwa Ivana Kwelju, penyuap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Solissa, ini divonis bersalah, Selasa (9/8/2022).

RELATED POSTS

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan

Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat

Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon

Direktur PT. Vidi Citra Kencana, ini dihukum ringan selama 1,8 tahun penjara. Vonis putusan itu dibaca majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Divonis ringan, Ivana Kwelju langsung menerima putusan majelis hakim yang diketuai Nanang Zulkarnain Faisal. Sementara jaksa KPK masih menyatakan pikir-pikir.

Selain diputus ringan, Ivana Kwelju yang mendekam di sel tahanan Lapas Perempuan Ambon ini, juga dihukum membayar denda sebesar Rp 60 juta, subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menghukum terdakwa dengan hukuman selama 1,8 tahun penjara dipotong masa tahanan,” ucap Hakim Ketua dalam amar putusannya.

BACA JUGA: Minta Keringanan Hukuman, Penyuap Mantan Bupati Bursel: Saya Tulang Punggung Keluarga

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada mantan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono. Uang ratusan juta yang diberikan kepada Tagop (berkas terpisah) bertujuan agar terdakwa selaku kontraktor mendapatkan proyek jalan dalam kota Namrole.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Uang senilai ratusan juta diberikan terdakwa ke Tagop sebanyak dua kali. Pengiriman pertama sebesar Rp 200 juta, dan kedua juga Rp 200 juta.

“Uang pemberian terdakwa Ivana Kwelju ditransfer dari rekening PT. Vidi Citra Kencana ke rekening milik Johny Kasman (berkas terpisah) yang adalah orang kepercayaan terdakwa Tagop Sudarsono,” sebut hakim.

Setelah menerima transferan uang itu, Tagop kemudian memerintahkan serta mengarahkan panitia tender proyek jalan dalam kota Namrole untuk memenangkan terdakwa Ivana Kwelju.

Untuk diketahui, pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, terdakwa dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #terasmaluku.comIvana KweljuKPKPengadilan Tipikor
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan
Ambonku

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan

03/17/2026
Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat
Headline

Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat

03/17/2026
Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon
Ambonku

Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon

03/15/2026
Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon
Ambonku

Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon

03/15/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Pastikan Lebaran Aman, Pertamina Tambah Pasokan 1,3 Juta Liter Minyak Tanah di Papua dan Maluku
Maluku

Pastikan Lebaran Aman, Pertamina Tambah Pasokan 1,3 Juta Liter Minyak Tanah di Papua dan Maluku

03/14/2026
Next Post
Polwan Polda Maluku

"Goes To School" Polwan Maluku Edukasi Ini ke Pelajar SMA di Ambon

Bendera setengah tiang

Jelang Hari Kemerdekaan, Ramai Warga Pelauw Naikan Bendera Setengah Tiang di Ambon

Recommended Stories

Ilustrasi

Tiga Warga Dianiaya OTK di Tial, Satu Tewas

06/17/2023
Tagop Soulissa Dihukum Penjara Enam Tahun, Jaksa KPK Banding

Orang Kepercayaan Mantan Bupati Bursel Divonis Empat Tahun Penjara

11/03/2022
Dalam Sepuluh Bulan, 33 Anggota Polri di Maluku Dipecat, Ini Mereka

Bentrok di Ori dan Kariuw, Kapolda Minta Warga Menahan Diri

01/26/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In