Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Penyuap Mantan Bupati Bursel Dihukum 1,8 Tahun Penjara, KPK Pikir-pikir

Editor by Editor
08/09/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang KPK

Sidang Kasus Korupsi mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Solisa Cs di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/6/2022). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Terdakwa Ivana Kwelju, penyuap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Solissa, ini divonis bersalah, Selasa (9/8/2022).

RELATED POSTS

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

Polda Maluku Latih 123 Calon Satpam dari Indonesia Timur

Direktur PT. Vidi Citra Kencana, ini dihukum ringan selama 1,8 tahun penjara. Vonis putusan itu dibaca majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Divonis ringan, Ivana Kwelju langsung menerima putusan majelis hakim yang diketuai Nanang Zulkarnain Faisal. Sementara jaksa KPK masih menyatakan pikir-pikir.

Selain diputus ringan, Ivana Kwelju yang mendekam di sel tahanan Lapas Perempuan Ambon ini, juga dihukum membayar denda sebesar Rp 60 juta, subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menghukum terdakwa dengan hukuman selama 1,8 tahun penjara dipotong masa tahanan,” ucap Hakim Ketua dalam amar putusannya.

BACA JUGA: Minta Keringanan Hukuman, Penyuap Mantan Bupati Bursel: Saya Tulang Punggung Keluarga

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada mantan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono. Uang ratusan juta yang diberikan kepada Tagop (berkas terpisah) bertujuan agar terdakwa selaku kontraktor mendapatkan proyek jalan dalam kota Namrole.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Uang senilai ratusan juta diberikan terdakwa ke Tagop sebanyak dua kali. Pengiriman pertama sebesar Rp 200 juta, dan kedua juga Rp 200 juta.

“Uang pemberian terdakwa Ivana Kwelju ditransfer dari rekening PT. Vidi Citra Kencana ke rekening milik Johny Kasman (berkas terpisah) yang adalah orang kepercayaan terdakwa Tagop Sudarsono,” sebut hakim.

Setelah menerima transferan uang itu, Tagop kemudian memerintahkan serta mengarahkan panitia tender proyek jalan dalam kota Namrole untuk memenangkan terdakwa Ivana Kwelju.

Untuk diketahui, pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, terdakwa dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #terasmaluku.comIvana KweljuKPKPengadilan Tipikor
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru
Headline

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

04/30/2026
Polda Maluku Latih 123 Calon Satpam dari Indonesia Timur
Maluku

Polda Maluku Latih 123 Calon Satpam dari Indonesia Timur

04/28/2026
Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta
Headline

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

04/28/2026
Pertamina Buat Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Wayame
Ambonku

Pertamina Buat Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Wayame

04/28/2026
Kakek Ini Ditemukan Tewas Usai Lompat dari Atas JMP Ambon, Diduga Depresi setelah Ketahuan Cabuli Anak Kecil
Ambonku

Kakek Ini Ditemukan Tewas Usai Lompat dari Atas JMP Ambon, Diduga Depresi setelah Ketahuan Cabuli Anak Kecil

04/28/2026
Next Post
Polwan Polda Maluku

"Goes To School" Polwan Maluku Edukasi Ini ke Pelajar SMA di Ambon

Bendera setengah tiang

Jelang Hari Kemerdekaan, Ramai Warga Pelauw Naikan Bendera Setengah Tiang di Ambon

Recommended Stories

Maluku Sabet 4 Piala Festifal Bintang Vokalis Gambus dan Pop Religi Tingkat Nasional

Maluku Sabet 4 Piala Festifal Bintang Vokalis Gambus dan Pop Religi Tingkat Nasional

12/05/2021
Angkot Terbalik Timpa Sepeda Motor di Halong Ambon, 12 Orang Luka-luka

Supir Angkot Terbalik Belum Diperiksa, Masih Dirawat di RS Bhayangkara Ambon

09/22/2021
Satu Nelayan Saumlaki Hilang Kontak di Perairan Pulau Astubun

Satu Nelayan Saumlaki Hilang Kontak di Perairan Pulau Astubun

07/29/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In