Penyuap Mantan Bupati Bursel Dihukum 1,8 Tahun Penjara, KPK Pikir-pikir

9 August 2022, 13:30
Penulis: Editor

Tuntutan ringan itu dibacakan jaksa penuntut Taufiq Ibnugroho Cs, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (21/7/2022) lalu.

Selain hukuman kurungan badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 85 juta, subsider 4 bulan penjara.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi AmbonKita.com melalui telepon genggamnya mengaku, tuntutan selama 2,6 tahun yang diberikan sudah sesuai dengan ketentuan UU.

“Sesuai ketentuan UU, ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” kata dia membalas pesan whatsapp.

KPK memastikan tuntutan yang diberikan sudah melalui pertimbangan dari fakta-fakta hukum hasil persidangan.

“Tuntutan disusun kami pastikan sudah berdasarkan melalui pertimbangan fakta-fakta hukum hasil persidangan. Telah dipertimbangkan pula ada alasan meringankan maupun memberatkannya,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *