Penyuap Mantan Bupati Bursel Dihukum 1,8 Tahun Penjara, KPK Pikir-pikir
Tuntutan ringan itu dibacakan jaksa penuntut Taufiq Ibnugroho Cs, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (21/7/2022) lalu.
Selain hukuman kurungan badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 85 juta, subsider 4 bulan penjara.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi AmbonKita.com melalui telepon genggamnya mengaku, tuntutan selama 2,6 tahun yang diberikan sudah sesuai dengan ketentuan UU.
- Hattrick Gol Messi di Lapangan, Lautan Biru-Putih di Jalanan Ambon
- Perketat Seleksi Psikologi Casis Polri, Karo SDM Polda Maluku Tegaskan Rekrutmen Bebas Intervensi
- Pertamina Sidak SPBU di Merauke Temukan Penyalahgunaan Pengisian BBM Subsidi
- Pertamina Ingatkan SPBU, Penyaluran Pertalite tidak Sesuai Aturan Dikenai Sanksi
“Sesuai ketentuan UU, ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” kata dia membalas pesan whatsapp.
KPK memastikan tuntutan yang diberikan sudah melalui pertimbangan dari fakta-fakta hukum hasil persidangan.
“Tuntutan disusun kami pastikan sudah berdasarkan melalui pertimbangan fakta-fakta hukum hasil persidangan. Telah dipertimbangkan pula ada alasan meringankan maupun memberatkannya,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS








