AMBONKITA.COM,- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, menetapkan dua orang Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan talud di kabupaten Buru.
Kedua Tersangka berinisial AM dan MS. AM adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan, dan MS selaku pejabat pembuat komitmen pada Bidang Marga dan Bina Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan, kedua Tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Mereka diperiksa sejak pukul 17.00 WIT.
“Setelah diperiksa sebagai saksi, mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Klas IIA Ambon,” katanya.
Pembangunan prasarana pengendalian banjir di kabupaten Buru ini dikerjakan menggunakan PAGU sebesar Rp15 miliar, dengan nilai kontrak Rp14,7 miliar (empat belas miliar tujuh ratus juta rupiah).
Anggaran yang digunakan ini merupakan bagian dari dana pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp700 Miliar.
Pinjaman yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku ini bertujuan untuk pemulihan ekonomi akibat pandemic covid-19.
Bahwa Pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari PT. SMI ini berawal dari muncul Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2020 tanggal 4 Agustus 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2020 tentang pelaksanaan program PEN untuk mendukung kebijakan negara dalam rangka penanganan covid-19.
Munculnya Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2020 ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor : 105/KM.07/2020 tanggal 6 Agustus 2020.
Selanjutnya pada bulan Oktober 2020 bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Maluku membuat Kajian teknis/kerangka acuan kerja yang ditandatangani oleh Ir. Meiskel Saiya selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air. Selanjutnya kajian teknis/KAK diserahkan ke bagian perencanaan untuk membuat proposal/pinjaman yang menandatangani kajian teknis yang merupakan salah satu persyaratan untuk pengajuan pinjaman dalam rangka PEN dari PT. SMI.
Anggaran dari PT. SMI sebagaimana termuat dalam APBD Perubahan dan masuk pada APBD murni tahun 2021 sejumlah Rp683.360.991.474.
Anggaran ini diperuntukan untuk 136 paket pekerjaan. Salah satu diantaranya adalah paket pekerjaan pembangunan prasarana pengendalian banjir di kabupaten Buru. Item pekerjaannya yakni pembangunan Talud.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Ahli, menyatakan terdapat kekurangan volume beberapa item pekerjaan. Di antaranya Galian Tanah Pondasi; Urugan Sendimen Disertai Pembangunan Tanggul; Urugan kembali sirtu padat;Â Pembuatan Tanggul Penggelak; Pekerjaan pas Kawat Bronjong; Pekerjaan Plesteran; Dan Timbunan bahan pengisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tersebut kemudian dilakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku.
“Dan berdasarkan hasil audit PKKN nomor: PE.03.03/SR/SP-590/PW25/5/2024 tanggal 22 Maret 2024 adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.023.870.488 (satu miliar dua puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah),” pungkasnya.
Pantauan AmbonKita.com di kantor Kejati Maluku, kedua tersangka digelandang menuju Rutan Klas IIA Ambon sekira pukul 20.14 WIT. Mereka dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku DE 8478 AM.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post