AMBONKITA.COM,- Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy, Terdakwa kasus pembunuhan berencana di desa Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, lolos dari tuntutan hukuman mati. Residivis kasus serupa itu divonis hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Falevy dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai Martha Maitimu saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Senin (8/1/2024).
Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Falevy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Perbuatannya itu menyebabkan Fazrul Rahman Seknun meninggal dunia, dan Arafit Henamuly mengalami luka berat.
Perbuatan Terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 353 Ayat (2) KUHP, dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Ketiga Primair Penuntut Umum.
BACA JUGA: Terdakwa Falevy Nahumarury Dituntut Hukuman Mati
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Marta Maitimu dalam amar putusannya.
Putusan Majelis Hakim tersebut belum dinyatakan incrah. Terdakwa yang didampingi Alfred Tutupary Cs, kuasa hukumnya maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, menuntut Terdakwa Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy dengan hukuman mati.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post