AMBONKITA.COM,- Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Ramli Umasugi, rencananya hari ini Kamis (2/6/2022), diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Mantan Bupati Buru yang baru menyerahkan jabatannya pada Senin (30/5/2022) lalu, akan diperiksa di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Maluku di Kota Ambon.
Tersangka Ramli sendiri diduga telah mencemarkan nama baik anggota DPRD Kabupaten Buru, Rustam F. Tukuboya. Kasus itu dilaporkan pada 10 Mei 2021.
“Rencananya hari ini (Ramli diperiksa sebagai tersangka),” kata Direktur Krimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar kepada AmbonKita.com.
BACA JUGA: Mantan Bupati Buru Jadi Tersangka
Eks Bupati Buru 2 periode ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh Ditreskrimum Polda Maluku pada Rabu (25/5/2022). Ia disangkakan melanggar pasal 310 ayat 1 KUHPidana.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS












