AMBONKITA.COM,- Aparat Polres Kepulauan Tanimbar berhasil menangkap EKM, seorang mucikari yang menjalankan bisnis prostitusi di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pria 31 tahun itu ditangkap polisi di dalam kamar salah satu penginapan di Saumlaki. Kasus ini sebenarnya telah terungkap sejak tanggal 9 Januari 2024 lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap EKM telah menjual sebanyak kurang lebih 12 orang perempuan kepada laki-laki hidung belang di Saumlaki.
Kini, dirinya telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Tanimbar.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP. Umar Wijaya dalam keterangannya yang diterima Rabu (17/1/2024), mengungkapkan, Tersangka ditangkap saat sedang melakukan transaksi dengan korban dalam kamar penginapan. Anak di bawah umur yang menjadi korban diminta untuk melayani tamu pria hidung belang.
Saat disergap, penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah uang hasil penjualan korban dari tangan Tersangka. Penyidik juga mengamankan kondom dan dua unit HP milik korban dan pelaku.
Menurut AKBP Umar, korban dipaksa melayani pelanggan hingga dua orang per hari dengan tarif antara Rp400 ribu sampai dengan Rp500 ribu. Pelaku sendiri akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu pada setiap pelanggan.
BACA JUGA: PN Ambon Penjarakan Residivis Narkoba Selama Delapan Tahun
”Ini kejahatan luar biasa, tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi, dan perdagangan anak di bawah umur. Tindakan hukum tegas bagi pelaku,” tegas Umar.
Kasat Reskrim Polres Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari, menambahkan, berdasarkan keterangan yang didapat, pelaku mengaku terlibat TPPO akibat desakan ekonomi.
“Dalam hasil pemeriksaan setelah tertangkap beberapa hari lalu, pelaku mengakui perbuatannya bahkan pelaku menjelaskan bahwa bukan cuman korban yang dijual oleh pelaku namun ada kurang lebih 12 korban yang telah dijual oleh pelaku untuk melayani laki-laki hidung belang. Semuanya itu akibat masalah ekonomi,” katanya.
Pengungkapan kasus itu setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat. Usut punya usut, penyidik akhirnya berhasil mengungkap perbuatan Tersangka.
“Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp60 juta hingga Rp300 juta,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post