AMBONKITA.COM,- Jumlah Narapidana di provinsi Maluku ternyata sudah melebihi kapasitas daya tampung hunian baik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Marasidin Siregar, kepada wartawan di Ambon, Selasa (15/8/2023).
“Hunian kita hari ini 1601 (orang napi) dengan kapasitasnya 1409,” kata Siregar yang merupakan alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan tahun 2001 ini.
Lantas apa yang dilakukan untuk menangani kepadatan penghuni Lapas maupun Rutan tersebut, menurut Siregar pihaknya akan terus berusaha untuk mempercepat program pembinaan.
“Yang pertama kita percepat program pembinaan Lapas dan Rutan sehingga mereka (napi) selesai menjalankan pidana,” katanya kepada AmbonKita.com.
Upaya lain yang dilakukan, tambah mantan Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah ini, yaitu pembangunan Lapas dan Rutan. Upaya tersebut merupakan program jangka panjang.
Siregar juga berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat mempertimbangkan putusan untuk pidana-pidana pendek yang tidak begitu meresahkan masyarakat, agar diajukan ke Restorative Justice.
“Jadi semua pidana-pidana yang dianggap ringan dan ada permufakatan atau ada kesepakatan antara korban dan pelaku secepat mungkin tidak masuk ke lapas lagi. Nah itu langkah-langkah yang diambil secara Criminal Justice System dan kami dari Kemenkumham terus meningkatkan daya tampung Lapas dan Rutan tapi itu jangka panjang,” tutup mantan Inspektur Wilayah V Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM ini.
BACA JUGA:Â Ribuan Napi di Maluku akan Terima Remisi, Tiga Langsung Bebas
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post