AMBONKITA.COM,- Sebanyak 1017 orang narapidana di Provinsi Maluku akan menerima remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2023. Tiga diantaranya langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku, Marasidin Siregar, mengungkapkan, 1017 orang napi tersebut sudah diusulkan di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dari 1017 orang napi yang diusulkan, 1014 diantaranya akan menerima remisi sebagian (RU I), dan tiga lainnya remisi langsung bebas (RU II).
“Untuk RU I diantaranya yang mendapat remisi potongan masa tahanan 1 bulan sebanyak 219 orang, 2 bulan sebanyak 185 orang, 3 bulan sebanyak 272 orang, 4 bulan sebanyak 157 orang, 5 bulan sebanyak 157 orang, dan 6 bulan sebanyak 24 orang,” jelasnya.
BACA JUGA:Â Dua Tersangka Kasus Kapal Pemkab SBB Diserahkan ke Jaksa
Sementara untuk remisi RU II atau yang dinyatakan langsung bebas, mereka mendapatkan potongan masa tahanan 1 bulan adalah dua orang, dan 2 bulan diterima satu orang.
“Mereka yang mendapatkan remisi RU II semuanya narapidana umum. Mereka sementara ini berada di Rutan Ambon dan Rutan Masohi. Mereka ini yang akan mewakili menerima remisi saat upacara di lapangan Merdeka Ambon,” katanya.
Dari jumlah 1017 napi yang akan dapat remisi tersebut, 182 orang diantaranya juga merupakan narapidana khusus yaitu di kasus korupsi dan narkotika. “Kalau kasus korupsi 92 orang dan narkotika 90 orang,” ungkapnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post