Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Eks Kades Kilga Watubau Dihukum 4 Tahun Penjara

Editor by Editor
02/15/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Ismail Rumaday, mantan Kepala Desa Kilga Watubau, Kecamatan Kian Darat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), divonis bersalah. Ia dihukum penjara selama 4 tahun penjara.

RELATED POSTS

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

Putusan bersalah terhadap Ismail Rumaday disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (15/2/2022).

Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair.

“Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap Hakim Ketua Cristina Tetelepta dalam amar putusannya.

Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 100 juta, subsidair 2 bulan penjara. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 302.058.068, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama enam bulan,” sebut hakim.

Putusan 4 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT. JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Atas putusan itu, JPU Rido Sampe, maupun penasehat hukum terdakwa Herberth Dadiara menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa melakukan penyalahgunaan terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016 senilai lebih dari Rp 700 juta.

Awalnya, dalam proses pencairan ADD dan DD, terdakwa melakukan manipulasi tandatangan perangkat desa, serta membuat markpup harga barang untuk dimasukan dalam data-data pendukung untuk proses pencairan. Misalnya, APBDes, RAB, SPP (Surat Perintah Pembayaran).

Saat pencairan uang tersebut, terdakwa meminta saksi Jasmia Rumadedey bersama-sama ke Bank melakukan transaksi. Setelah itu, saksi menyerahkan semua uang ADD dan DD kepada terdakwa.

Terdakwa dalam mengelola ADD dan DD tidak transparan. Buktinya, ada sebagian pekerjaan fisik dalam desa yang di markup dan sebagian fiktif.

Akibat dari perbuatan itu, terdakwa tidak dapat melakukan bukti pertanggung jawaban secara baik dan benar, akhirnya terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 290 juta.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Kabupaten Seram Bagian TimurKades Kilga WatubauKecamatan Kian DaratKejari Seram Bagian TimurPengadilan Negeri AmbonPengadilan Tipikor Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian
Headline

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian

03/20/2026
Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP
Hukum Kriminal

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

03/18/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Headline

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

03/11/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

03/11/2026
Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah
Hukum Kriminal

Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah

03/11/2026
Next Post
ilustrasi kekerasan seksual

Pegawai Kemenkumham Maluku, Terdakwa Cabul Terancam Penjara 1,6 Tahun

Ambon Berlakukan PPKM Level 3, Ijin Keramaian Kembali Dibatasi

Ambon Berlakukan PPKM Level 3, Ijin Keramaian Kembali Dibatasi

Recommended Stories

Kecelakaan laut

Longboat Bermuatan 15 Orang Membawa Pisang dan Cili Tenggelam di Perairan Leksula

01/20/2022
Pembakar Kantor KPU Buru Ditangkap, Motifnya Hilangkan Jejak Korupsi Dana Pilkada Rp33 M

Pembakar Kantor KPU Buru Ditangkap, Motifnya Hilangkan Jejak Korupsi Dana Pilkada Rp33 M

04/21/2025
Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ APBD 2024, Ketua DPRD Maluku: LKPJ Harus Transparan

Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ APBD 2024, Ketua DPRD Maluku: LKPJ Harus Transparan

04/14/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In