Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Eks Kades Kilga Watubau Dihukum 4 Tahun Penjara

Editor by Editor
02/15/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Ismail Rumaday, mantan Kepala Desa Kilga Watubau, Kecamatan Kian Darat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), divonis bersalah. Ia dihukum penjara selama 4 tahun penjara.

RELATED POSTS

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

Putusan bersalah terhadap Ismail Rumaday disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (15/2/2022).

Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair.

“Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap Hakim Ketua Cristina Tetelepta dalam amar putusannya.

Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 100 juta, subsidair 2 bulan penjara. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 302.058.068, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama enam bulan,” sebut hakim.

Putusan 4 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT. JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Atas putusan itu, JPU Rido Sampe, maupun penasehat hukum terdakwa Herberth Dadiara menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa melakukan penyalahgunaan terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016 senilai lebih dari Rp 700 juta.

Awalnya, dalam proses pencairan ADD dan DD, terdakwa melakukan manipulasi tandatangan perangkat desa, serta membuat markpup harga barang untuk dimasukan dalam data-data pendukung untuk proses pencairan. Misalnya, APBDes, RAB, SPP (Surat Perintah Pembayaran).

Saat pencairan uang tersebut, terdakwa meminta saksi Jasmia Rumadedey bersama-sama ke Bank melakukan transaksi. Setelah itu, saksi menyerahkan semua uang ADD dan DD kepada terdakwa.

Terdakwa dalam mengelola ADD dan DD tidak transparan. Buktinya, ada sebagian pekerjaan fisik dalam desa yang di markup dan sebagian fiktif.

Akibat dari perbuatan itu, terdakwa tidak dapat melakukan bukti pertanggung jawaban secara baik dan benar, akhirnya terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 290 juta.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Kabupaten Seram Bagian TimurKades Kilga WatubauKecamatan Kian DaratKejari Seram Bagian TimurPengadilan Negeri AmbonPengadilan Tipikor Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa
Headline

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

09/19/2025
Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara
Headline

Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara

09/17/2025
8 Tersangka di Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth
Headline

8 Tersangka di Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth

09/17/2025
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Solar Ilegal di Ambon
Headline

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Solar Ilegal di Ambon

09/17/2025
Next Post
ilustrasi kekerasan seksual

Pegawai Kemenkumham Maluku, Terdakwa Cabul Terancam Penjara 1,6 Tahun

Ambon Berlakukan PPKM Level 3, Ijin Keramaian Kembali Dibatasi

Ambon Berlakukan PPKM Level 3, Ijin Keramaian Kembali Dibatasi

Recommended Stories

Polresta Ambon Libatkan Keluarga Korban Gelar Perkara Kasus Lakalantas di Jalan Baru Stain

Polresta Ambon Libatkan Keluarga Korban Gelar Perkara Kasus Lakalantas di Jalan Baru Stain

10/01/2022
Tiga Kali Mangkir, Sekda SBT Bisa Dipanggil Paksa Kejati Maluku

Tiga Kali Mangkir, Sekda SBT Bisa Dipanggil Paksa Kejati Maluku

01/15/2024
PPP Perjuangkan A.M. Sangadji sebagai Pahlawan Nasional

PPP Perjuangkan A.M. Sangadji sebagai Pahlawan Nasional

11/04/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In