Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Kakek di Leihitu Setubuhi Anak 9 Tahun

Editor by Editor
11/06/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Kakek di Leihitu Setubuhi Anak 9 Tahun

AMBONKITA.COM,- SM, kakek ini diduga telah menyetubuhi anak yang baru berusia 9 tahun. Ia kini telah dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

RELATED POSTS

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

Kasus persetubuhan anak itu terjadi di rumah pria 74 tahun tersebut. Rumah lelaki bejat ini berada di salah satu desa di kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (31/10/2022).

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik, mengungkapkan, kasus asusila ini terungkap setelah korban terlihat dibawa oleh pelaku masuk di dalam rumahnya.

Hal itu disaksikan tetangga korban. Merasa khawatir, tetangga korban menghubungi orang tuanya. Ibu korban pulang dan langsung menuju rumah pelaku, mencari anaknya.

“Setibanya di rumah tersangka, korban sudah tidak ada, selanjutnya pelapor kembali ke rumahnya,” kata Mido kepada AmbonKita.com, Senin (7/11/2022).

BACA JUGA: Satu Tersangka Persetubuhan Anak Masuk Jaksa

Tak lama setelah berada di rumah, korban akhirnya pulang. Ibu korban kemudian menanyakan terkait informasi yang diperoleh dari tetangganya tersebut.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Korban menceritakan bahwa saat korban berada di rumah tersangka, tersangka memeluk korban dan membawa korban masuk ke dalam kamar tersangka, lalu menyetubuhinya,” kata Mido.

Mendengar pengakuan putrinya, ibu korban sontak terkejut. Ia tidak terima dan langsung membawa kasus itu ke ranah hukum.

“Setelah mengetahui kejadian tersebut, pelapor selanjutnya mendatangi kantor Polresta Ambon untuk membuat laporan guna diproses sesuai hukum,” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan korban, tim unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Ambon melakukan penyelidikan dan penyidikan. Usut punya usut, pelaku akhirnya ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka kami tangkap pada hari Kamis, tanggal 3 November 2022 berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/B/541/XI/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 1 November 2022,” jelasnya.

Tersangka kini telah mendekam di penjara. Ia dijerat menggunakan Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

“Tersangka sudah kami tahan. Ia teranam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Kecamatan LeihituPersetubuhan AnakPolresta Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan
Ambonku

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

05/02/2026
Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix
Ambonku

Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix

05/02/2026
Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru
Headline

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

04/30/2026
Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta
Headline

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

04/28/2026
Pertamina Buat Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Wayame
Ambonku

Pertamina Buat Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Wayame

04/28/2026
Next Post
Itwasda Maluku Audit Polres Pulau Buru

Itwasda Maluku Audit Polres Pulau Buru

Polda Maluku Ungkap Lima Penyelundup Senpi dan Amunisi ke Papua

Kerap Palak Pedagang, Dua Preman Pasar Mardika Dibekuk Polisi

Recommended Stories

INPEX Yakin Proyek LNG Abadi Masela Terus Berlanjut

INPEX Yakin Proyek LNG Abadi Masela Terus Berlanjut

07/08/2020
Tiga Anggota Polresta Ambon Dipecat

Tiga Anggota Polresta Ambon Dipecat

10/06/2023
Beli Narkotika di Kailolo, Oknum Polisi Ini Ditangkap Polisi

Beli Narkotika di Kailolo, Oknum Polisi Ini Ditangkap Polisi

09/05/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In