Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE

Editor by Editor
08/06/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi. (Foto: Humas Polda Maluku)

AMBONKITA.COM,- Wakil gubernur Maluku Abdullah Vanath dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penistaan agama. Ia dipolisikan oleh Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia.

RELATED POSTS

Bentrok Pecah di Rutan Polresta Ambon, Satu Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Tewas

Empat Pelaku Narkotika Dilepas, Polresta Ambon Klaim sudah Profesional

TelkomGroup Lakukan Perbaikan Kabel Laut Namlea, Jaringan Internet Buru dan Bursel Terganggu

Mantan Bupati Seram Bagian Timur ini diadukan ke Subdit 5/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Maluku pada 29 Juli 2025.

Laporan pengaduan yang diterima setelah melalui serangkaian penelitian, tim penyidik menyimpulkan tidak dapat diproses menggunakan Undang-Undang ITE. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, mengungkapkan, sejumlah penelitian dilakukan penyidik Subdit 5/Siber berdasarkan beberapa hal. Seperti aturan-aturan terkait UU ITE maupun SKB 3 Intansi, diantaranya Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo), Polri dan Kejaksaan.

Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pernyataan kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan”.

Berdasarkan penelitian Pasal dimaksud diperoleh hasil, bahwa Delik Utama dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah Perbuatan Menyebarkan Informasi yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA.

Terkait dengan unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pernyataan kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama, sebagaimana dengan lampiran print out barang bukti yang diberikan pelapor, adalah bukan dari akun pribadi atau official milik terlapor Abdullah Vanath. Lampiran print out barang bukti itu dari hasil penelitian disiarkan oleh Bagian Humas Protokoler Maluku Barat Daya (MBD). Dan materi yang disampaikan oleh terlapor, diucapkan langsung dihadapan audiens yang merupakan area publik.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Dengan demikian terhadap laporan ini tidak bisa diterapkan Pasal 28 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, Senin (4/8/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dit Krimsus Polda Maluku telah membuat Pelimpahan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Maluku untuk ditindaklanjuti dengan menggunakan aturan Pidana dalam KUHP terkait dugaan Penistaan Agama.

“Hari ini, (Senin,4/8/2025) Laporan pengaduan tersebut telah dilimpahkan dari tim penyidik Ditreskrimsus ke Ditreskrimum Polda Maluku. Seperti apa nanti hasil penelitian dari tim penyidik Dit Krimum akan kita sampaikan ke publik,” pungkasnya.●

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Abdullah VanathDit Krimsus Polda MalukuKabid Humas Polda MalukuKombes Rositah UmasugiPenistaan AgamaUU ITEWagub MALUKU
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Bentrok Pecah di Rutan Polresta Ambon, Satu Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Tewas
Ambonku

Bentrok Pecah di Rutan Polresta Ambon, Satu Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Tewas

04/27/2026
Kasus Pembegalan di Atas JMP Ambon tidak Benar, Ini Penjelasan Polisi
Ambonku

Empat Pelaku Narkotika Dilepas, Polresta Ambon Klaim sudah Profesional

04/27/2026
TelkomGroup Lakukan Perbaikan Kabel Laut Namlea, Jaringan Internet Buru dan Bursel Terganggu
Headline

TelkomGroup Lakukan Perbaikan Kabel Laut Namlea, Jaringan Internet Buru dan Bursel Terganggu

04/26/2026
Stok LPG di Maluku Aman hingga Wilayah 3T, Ini Kata Pertamina Patra Niaga
Headline

Stok LPG di Maluku Aman hingga Wilayah 3T, Ini Kata Pertamina Patra Niaga

04/24/2026
Dewan Minta Pemprov Tindaklanjuti Rekomendasi LKPJ Gubernur Maluku 2025
Headline

Dewan Minta Pemprov Tindaklanjuti Rekomendasi LKPJ Gubernur Maluku 2025

04/23/2026
Pegawai Kejaksaan di Aru Ini Dipecat tidak Hormat
Headline

Pegawai Kejaksaan di Aru Ini Dipecat tidak Hormat

04/23/2026
Next Post
Polda Maluku Dukung Swasembada Pangan Nasional

Polda Maluku Dukung Swasembada Pangan Nasional

Pasar Omele Tanimbar Terbakar

Pasar Omele Tanimbar Terbakar

Recommended Stories

Perempuan 18 Tahun Ditemukan Tewas di Arbes, Diduga Dianiaya OTK

Perempuan 18 Tahun Ditemukan Tewas di Arbes, Diduga Dianiaya OTK

01/07/2024
Desak Anies: Akan Bangun Lapangan Sepakbola Rakyat Berumput Standar FIFA dan SMK Perikanan di Maluku

Desak Anies: Akan Bangun Lapangan Sepakbola Rakyat Berumput Standar FIFA dan SMK Perikanan di Maluku

01/15/2024
Usut Penyalahgunaan Anggaran Rp6,3 M di BP2P Maluku Jaksa Periksa Lima Saksi

Usut Penyalahgunaan Anggaran Rp6,3 M di BP2P Maluku Jaksa Periksa Lima Saksi

01/22/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In