AMBONKITA.COM- Kejaksaan Tinggi Maluku masih menunggu hasil audit Inspektorat terkait kasus dugaan korupsi senilai lebih dari Rp.7 miliar pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Temuan korupsi pada anggaran belanja langsung Setda SBB yang bersumber dari APBD tahun 2016 itu sudah diserahkan ke Inspektorat provinsi Maluku beberapa bulan lalu.
“Belum. Masih di audit oleh pihak inspektorat (provinsi Maluku),” ungkap Kasipenkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, saat ditemui AmbonKita.com, Jumat (1/10/2021).
Juru bicara Kejati Maluku itu mengaku akan menyampaikan hasilnya apabila sudah menerima dari pihak inspektorat Maluku.
“Nanti kalau sudah kami terima hasilnya baru saya sampaikan,” terangnya.
Sebelumnya, untuk merampungkan audit keuangan, auditor dari inspektorat bersama penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Maluku bertandang ke Kabupaten SBB.
Kedatangan tim ke daerah berjuluk Saka Mese Nusa itu untuk melakukan perhitungan anggaran belanja langsung pada Setda SBB sesuai APBD tahun 2016 sebesar Rp.18 miliar.
Di samping itu, kedatangan tim penyidik juga untuk memintai keterangan dari para pihak terkait di lingkungan Setda Pemkab SBB.
Sebanyak kurang lebih 13 orang saksi telah dimintai keterangan seputar kasus penyelewengan anggaran tersebut. Tiga diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) SBB, Mansyur Tuharea, dan dua mantan Bendahara, yakni Petrus Eroplei dan Rio Khormain. Dalam kasus itu, Sekda SBB merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Discussion about this post