AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku terus merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2020.
Untuk menuntaskan kasus pengadaan kapal senilai kurang lebih Rp 7,1 miliar itu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terus mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
Beberapa diantaranya yang sudah diperiksa pada pekan kemarin diantaranya Stenly Pirsouw, kontraktor pengadaan kapal cepat tersebut. Stenly diperiksa di Rutan Kelas I Madaeng, Surabaya, Jawa Timur.
“Tim ada periksa Stenly di rutan Madaeng Surabaya. Tidak tahu dia ditahan karena kasus apa,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae.
BACA JUGA:Â Penyelundupan 10 Batang Emas Ilegal, Polisi Tangkap Pegawai Avsec Bandara Pattimura
Selain kontraktor, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Ternate.
“Penyidik juga memeriksa saksi ahli di Ternate, dan juga akan memeriksa Romario Aron, Ririn dan juga Ani Sumantoro,” kata mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini.
Selain masih akan memeriksa sejumlah pihak terkait, Harold mengaku pihaknya juga sementara menunggu hasil Pemeriksaan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP.
“Setelah semuanya rampung baru kita akan tetapkan tersangkanya,” ungkap Harold.
Berdasarkan informasi yang dihimpun AmbonKita.com, Stenly sendiri saat ini sedang mendekam di Rutan Madaeng karena diduga terjerat kasus penipuan.
Untuk diketahui, kapal cepat operasional milik Pemkab SBB ini sementara berada di Tangerang, Banten. Kapal itu bakal disita untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya kasus itu ditangani Polres SBB sejak pertengahan tahun 2021 lalu. Sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk diminta keterangannya. Diantaranya, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten SBB, Peking Calling, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Herwilin alias Wiwin, Plt Kadishub, Adjait, dan pihak penyedia dari PT. Kairos Anugrah Marina.
Karena tak kunjung selesai penanganannya, kasus tersebut kemudian diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post