AMBONKITA.COM,- Penyelidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memeriksa lima orang saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Khusus (Rumsus) pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku, Selasa (23/1/2024).
Kelima saksi yang diperiksa di kantor Kejati Maluku hari ini adalah FP, LJP, MHS, JMF dan DHR, masing-masing sebagai ketua dan anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada BP2P Provinsi Maluku tahun 2016.
Sehari sebelumnya, penyelidik juga telah memeriksa lima saksi lain. Diantaranya AP selaku PPK; DS/Direktur CV. Karya Utama selaku penyedia; JN/Direktur CV. Prima Konsultan selaku konsultan pengawas; IM selaku Bendahara BP2P Maluku; Dan NMH selaku anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
“Hari ini tim penyelidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait pekerjaan pembangunan rumah khusus pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016 (saat ini sudah berubah nama menjadi BP2P),” ungkap Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina dalam keterangannya.
BACA JUGA: Usut Penyalahgunaan Anggaran Rp6,3 M di BP2P Maluku Jaksa Periksa Lima Saksi
Kelima orang yang diperiksa tersebut dicecar sejumlah pertanyaan seputar tugas dan tanggungjawab mereka sebagai ketua dan anggota PPHP.
“Mereka diperiksa terkait pembangunan rumah khusus yang berlokasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2 unit,” jelasnya.
Tim penyidik, tambah Latuconsina, masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Rumsus BP2P Maluku tahun 2016 tersebut.
“Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara ini akan diinformasikan kemudian,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post