Soal Sengketa Lahan, Ketua DPRD Maluku: Harus Diselesaikan secara Hati-hati dan Melibatkan Semua Pihak
AMBONKITA.COM,– Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, mengingatkan agar persoalan terkait sengketa lahan yang terjadi di Maluku harus diselesaikan secara hati-hati dan melibatkan semua pihak terkait.
Semua pihak, termasuk aparat kepolisian, diminta ikut mengawal proses penyelesaian persoalan sengketa lahan agar tidak berkembang menjadi konflik sosial.
Sorotan tersebut disampaikan Benhur di Gedung DPRD Provinsi Maluku usai melakukan pertemuan dengan Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto, Selasa (9/6/2026).
Persoalan agraria dan sengketa lahan yang terjadi di sejumlah wilayah, pinta Benhur harus ditangani secara adil, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih luas di tengah masyarakat.
“Persoalan pertanahan tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berkaitan dengan kehidupan sosial masyarakat. Karena itu penyelesaiannya harus dilakukan secara hati-hati dan melibatkan semua pihak terkait,” pintanya.
Ia menjelaskan, sengketa lahan seringkali memicu ketegangan di tengah masyarakat apabila tidak ditangani secara cepat dan tepat. Karena itu diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan.
Menurutnya, pendekatan yang mengedepankan dialog, kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat harus menjadi dasar dalam setiap upaya penyelesaian sengketa.
“Jangan sampai persoalan pertanahan berkembang menjadi konflik sosial yang dapat mengganggu stabilitas dan menghambat pembangunan daerah,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu mengaku DPRD Maluku siap mendorong koordinasi lintas sektor guna memastikan setiap persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara transparan, berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja sama dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang masih terjadi di Maluku demi menjaga stabilitas daerah dan melindungi hak-hak masyarakat.
Editor: Husen Toisuta








