Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Mantan Kadis Perikanan MBD Dihukum Penjara 4 Tahun

Editor by Editor
04/06/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Jhony James Kay, divonis bersalah. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (6/4/2022).

RELATED POSTS

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan. Ia pun dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta, subsider 1 tahun dan 3 bulan kurungan badan.

Selain Jhony James Kay, hakim juga menyatakan bersalah kepada Samy Teodorus selaku Penyedia Jasa. Samy dihukum selama 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 1 bulan.
Sedangkan untuk terdakwa Aliance Lois, selaku PPK, divonis penjara selama 1,10 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan badan.

“Menyatakan ketiga terdakwa ini bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan dua unit Coldstorage (Pabrik Es) di Kecamatan Moain dan Kecamatan Letti, Maluku Barat Daya. Dan divonis secara bervariasi,” ungkap ketua Majelis Hakim, Cristina Tetelepta dalam amar putusannya.

Majelis Hakim menyebutkan ketiga terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Yang memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta pertimbangan-pertimbangan lainnya, sedangkan hal yang meringankan, ketiga terdakwa berlaku sopan di persidangan,” sebutnya.

Baca juga: Dalam Waktu Dekat Polisi akan Gelar Perkara Kasus Bupati Buru

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Terhadap putusan tersebut, JPU Kejaksaan Negeri MBD, Asmin Hamja, dan kuasa hukum terdakwa Jhoemicho Syaranamual menyatakan menerima putusan.

Untuk diketahui, vonis Majelis Hakim ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa secara bervariasi. Terdakwa Jhony James Kay dituntut 5 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 2 tahun 8 bulan kurungan. Terdakwa Samy Teodorus dituntut selama 1 tahun dan 4 bulan penjara, serta denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan Kurungan. Sedangkan untuk PPK Aliance Lois, dituntut 2 tahun penjara subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, menyebutkan, tahun 2015, Dinas Perikanan Kabupaten MBD mengalokasikan dana sebesar kurang lebih Rp 1.965.956.000 untuk pembangunan dua unit cold storage yakni di Letti dan Moain.

Sesuai dokumen kontrak, proyek pembangunan dua unit cold storage ini dikerjakan seluruhnya oleh terdakwa Semmy Theodorus. Namun pada kenyataannya terdakwa membagi pekerjaan tersebut dengan Jhon Kay selaku kepala dinas.

Dalam pekerjaannya, untuk pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh Semmy Theodorus diduga kurang dari volume yang seharusnya ada pada kontrak. Begitu juga dengan pengadaan mesin pendingin yang ditangani Jhon Kay. Di mana mesin yang diadakan tidak sesuai dengan spek yang ada pada kontrak.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa tersebut, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp 1,7 miliar sesuai hitungan auditor BPKP Perwakilan Maluku-Maluku Utara.

Editor: Husen Toisuta

Tags: Kabupaten Maluku Barat DayaMajelis HakimPengadilan Negeri AmbonPengadilan Tipikor Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan
Hukum Kriminal

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

12/03/2025
Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik
Hukum Kriminal

Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik

12/02/2025
Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku
Headline

Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku

12/02/2025
Dua Kelompok Bertikai di Kawasan Kampus UIN Ambon Sepakat Berdamai
Headline

Dua Kelompok Bertikai di Kawasan Kampus UIN Ambon Sepakat Berdamai

11/28/2025
Proyek Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Rugi Rp1,4 M, Jaksa Tahan Mantan Kadis PKP Tual
Headline

Proyek Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Rugi Rp1,4 M, Jaksa Tahan Mantan Kadis PKP Tual

11/28/2025
Next Post
Kapolda Maluku Tawari Kaki Palsu untuk Anggota Polri yang Sakit

Kapolda Maluku Tawari Kaki Palsu untuk Anggota Polri yang Sakit

Tahanan

Pencuri Ini Akhirnya Ditangkap Usai Beraksi di 50 Rumah Warga

Recommended Stories

Amankan Aset Negara, Lanud Pattimura Ambon Kerja Sama Kejati Maluku

Amankan Aset Negara, Lanud Pattimura Ambon Kerja Sama Kejati Maluku

11/16/2021

Why Is Everyone Reading The Decameron Right Now?

01/10/2025
Jadi Terdakwa Kasus KDRT, Kadis Perkim Kep. Aru Hadiri Sidang Psikis di PN Ambon

Jadi Terdakwa Kasus KDRT, Kadis Perkim Kep. Aru Hadiri Sidang Psikis di PN Ambon

08/31/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In