Mantan Penjabat Raja Hitumesing Jadi Tersangka Korupsi ADD, Berkasnya Sudah Tahap I
AMBONKITA.COM,- ES alias D, mantan Penjabat Raja Negeri Hitumesing, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, ternyata diam-diam telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Desa (DD) Hitumesing tahun 2017.
ES kini telah berada di balik jeruji besi setelah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada Senin (13/6/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik, yang dikonfirmasi AmbonKita.com mengaku berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.
- Hattrick Gol Messi di Lapangan, Lautan Biru-Putih di Jalanan Ambon
- Perketat Seleksi Psikologi Casis Polri, Karo SDM Polda Maluku Tegaskan Rekrutmen Bebas Intervensi
- Pertamina Ingatkan SPBU, Penyaluran Pertalite tidak Sesuai Aturan Dikenai Sanksi
- Polda Maluku Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Perempuan dan Anak Melalui Forum Perempuan Seribu Pulau
“Berkas perkara tersangka sudah tahap I (dikirim ke jaksa untuk diteliti),” kata Mido Manik, Jumat (1/7/2022).
BACA JUGA: Sekretaris KPU SBB dan Bendahara Pengelola Dana Hibah Pilkada 2017 Ditetapkan Tersangka
Perbuatan yang diduga dilakukan ES telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 507.951.472. Hasil kerugian tersebut berdasarkan laporan audit PKKN.
“Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI N. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” jelasnya.
Hingga berkasnya diserahkan kepada JPU, mantan Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat ini mengaku sebanyak 95 orang saksi telah dimintai keterangannya. Termasuk dengan pemeriksaan saksi ahli.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS








