AMBONKITA.COM,- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, akhirnya memeriksa Eliezer Mandobafu alias EM, oknum anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, Rabu (17/5/2023).
Pensiunan Polri itu diperiksa terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal jenis AK-47 yang ditemukan di tangan WH, warga sipil di desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, SBB, Maluku.
“Sudah diperiksa,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, Kamis (18/5/2023).
BACA JUGA:Â Besok Oknum DPRD SBB yang Diduga Pemilik Senjata AK-47 Diperiksa Polisi
Lalu apa hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, belum dapat disimpulkan. Pasalnya, purnawirawan polisi dengan pangkat dua melati di pundaknya itu akan kembali diperiksa. Kapan pemeriksaan lanjutan dilakukan, masih diagendakan oleh penyidik.
“Iya. Sementara diatur jadwalnya,” kata Andri yang mengaku kalau EM akan kembali diperiksa lebih lanjut.
Selain EM, penyidik juga masih terus mengembangkan kasus itu dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.
“Masih kita kembangkan pemeriksaan saksi-saksi lainya,” kata Andri.
Untuk diketahui, EM masuk dalam pusaran kasus kepemilikan senpi ilegal setelah polisi mengamankan WH di rumahnya pada Rabu (10/5/2023).
Dari tangan pria 60 tahun tersebut, aparat menemukan satu pucuk senpi organik jenis AK-47, dan 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm.
Setelah diperiksa, pria lansia ini mengaku kalau senpi yang digunakan untuk berburu binatang di hutan itu milik EM. Benar atau tidak pengakuan WH, hingga kini masih terus didalami oleh aparat kepolisian.
WH sendri telah diamankan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post