Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Besok Oknum DPRD SBB yang Diduga Pemilik Senjata AK-47 Diperiksa Polisi

Editor by Editor
05/16/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Senjata AK-47

Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar, tampak menunjukan barang bukti senjata api organik jenis AK-47 yang diamankan dari tangan WH, warga sipil. Hal ini dilakukan saat digelarnya konferensi pers di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Selasa (16/5/2023). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berinisial EM, akan diperiksa polisi terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api organik jenis AK-47.

RELATED POSTS

Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

Senjata berbahaya itu diamankan polisi dari tangan WH, warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten SBB, Rabu (10/5/2023) lalu.

Selain satu pucuk senjata AK, kakek 62 tahun ini juga diamankan bersama sebuah magasennya, 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm, dan satu tas ransel merek polo warna abu-abu.

Berdasarkan pengakuan WH, senjata yang sudah dikuasai selama kurang lebih tiga tahun sejak 2020 silam itu, didapat dari EM, anggota dewan.

Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, didampingi Kaur Penmas AKP Imelda Haurissa, tampak memberikan keterangan pers terkait kasus kepemilikan senjata api organik jenis AK-47. Kegiatan berlangsung di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Selasa (16/5/2023). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

“Surat pemanggilan (terhadap EM) sudah diberikan. Rencananya besok (Rabu) kita mintai keterangan,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, didampingi Kaur Penmas AKP Imelda Haurissa dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Selasa (16/5/2023).

BACA JUGA: Miliki Senpi AK-47 Warga Taniwel Ditangkap

Andri mengaku WH ditangkap di rumahnya setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait kepemilikan senjata api (senpi) tersebut.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Sesampainya di rumah anggota menemukan tas yang didalamnya terdapat 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm. Salah satu anggota kemudian masuk dalam dapur dan menemukan 1 pucuk senjata api organik jenis AK 47 dan magasennya,” ungkap Andri.

WH, 62 tahun, tersangka kasus kepemilikan senjata api organik ilegal jenis AK-47, tampak digiring di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Selasa (16/5/2023). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

Setelah ditemukan barang bukti tersebut, pelaku kemudian digelandang menuju kantor Ditreskrimum Polda Maluku untuk dilakukan pemeriksaan.

“Senjata api ini dia gunakan untuk berburuh binatang di hutan dan penggunaannya sudah 50 kali, namun apapun alasannya itu, karena ini senjata api terkait kepemilikan tentunya harus memiliki izin,” tegasnya.

WH saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku di Ambon. Ia disangkakan menggunakan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Dengan ditemukannya senpi tersebut, Andri mengaku masih ada sebagian masyarakat yang menyimpan benda-benda berbahaya tersebut. Olehnya itu, dirinya menghimbau masyarakat yang masih menyimpan senpi agar bisa diserahkan kepada aparat kepolisian.

“Kalau khawatir dapat diproses hukum, pemerintah desa bisa memfasilitasi masyarakat untuk menyerahkan senpi kepada pihak keamanan. Karena dengan begitu kami tidak akan melakukan proses hukum,” jelasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDPRD SBBKombes Andri IskandarPolda MalukuSenpi AK-47
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M
Headline

Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M

02/13/2026
Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa
Headline

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

02/05/2026
Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta
Ambonku

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

02/04/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

5,5 Ton Miras Ilegal Sopi Disita Polisi di Maluku

02/04/2026
Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Warga Negeri Liang Deklarasi Perdamaian Disaksikan Forkopimda Maluku
Hukum Kriminal

Warga Negeri Liang Deklarasi Perdamaian Disaksikan Forkopimda Maluku

02/15/2026
Next Post
Setubuhi Pacar dalam Penginapan Pemuda di Buru Ini Ditangkap Polisi

Setubuhi Pacar dalam Penginapan Pemuda di Buru Ini Ditangkap Polisi

Aktivis Pemuda dan Masyarakat Buru Maluku Beri Dukungan serta Apresiasi Ketua KPK Berantas Korupsi

Aktivis Pemuda dan Masyarakat Buru Maluku Beri Dukungan serta Apresiasi Ketua KPK Berantas Korupsi

Recommended Stories

Kapolres Maluku Tengah Disertijab, Kapolda: Identifikasi Semua Potensi Gangguan Kamtibmas

Kapolres Maluku Tengah Disertijab, Kapolda: Identifikasi Semua Potensi Gangguan Kamtibmas

01/08/2024
Mendagri Kembali Sambangi Ambon

Mendagri Kembali Sambangi Ambon

12/23/2021
Tinjau PKM, Wawali : Mulai Rabu Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Diberlakukan

Tinjau PKM, Wawali : Mulai Rabu Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Diberlakukan

06/10/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In