AMBONKITA.COM,- Aparat Polres Pulau Buru akhirnya berhasil menangkap lima pelaku pencurian tiang Alif berlafadz Allah yang terbuat dari emas seberat 2,6 Kg.
Mereka yang diamankan diduga berinisial AG, S, R, AT, dan SK. Kelima pelaku tersebut berdomisili di Namlea, Kabupaten Buru.
Mahkota Masjid Al-Huda di Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kaiyeli, Kabupaten Buru tersebut dicuri pada Februari 2024 lalu. Kini, barang bukti tersebut pun sudah ditemukan.
Berdasarkan informasi yang diterima Ambonkita.com, barang bukti tiang Alif yang merupakan sumbangan dari penambang emas, dan warga ini ditemukan pada Sabtu dini hari (9/3/2024) atau sekira pukul 03.00 WIT.
BACA JUGA:Â Kapolda Maluku Terima Kunjungan Sestama Bakamla RI
Video penemuan tiang alif berlapis emas itu beredar luas di grup-grup whatsapp warga. Dalam video berdurasi 26 detik, tampak sejumlah aparat kepolisian berpakaian preman terlihat sedang menggali tanah.
Seorang aparat terlihat menggali pasir menggunakan tangan kosong. Sejumlah personel lainnya menyalakan senter handphone. Saat melakukan penggalian yang tak terlalu dalam, mereka menemukan barang bukti tersebut.
Terkait dengan lokasi penangkapan pelaku pencurian dan penemuan barang bukti tersebut hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian.
Kapolres Pulau Buru AKBP Sulastri Sukidjang, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pukul 13.26 WIT, mengaku akan mengekspose kasus itu pada Minggu (10/3/2024) besok.
Informasi lain yang dihimpun, para pelaku dan barang bukti tiang alif masjid tersebut sudah diamankan di Markas Polsek Pulau Buru di Namlea.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post